Pasuruan, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menerima sejumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Berdasarkan aduan THR di Posko pengaduan yang dibuka Disnaker selama dua pekan, mencatat total lima aduan dari para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Total hingga saat ini, ada lima pengaduan yang masuk ke posko kami. Tentu, aduan itu juga kami teruskan informasinya ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, Rabu (9/4).
Menurutnya, tidak semua aduan yang masuk dapat langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pembayaran THR. Dari lima aduan itu, dua diantaranya terkendala masalah pemahaman regulasi oleh pekerja. Sedangkan, ada satu kasus melibatkan pekerja di sebuah perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji.
“Usai kita tidaklanjuti berupa mendatangkan pengawas, ternyata pekerja itu sudah mengundurkan diri sebelum lebaran Idul Fitri. Berdasarkan aturan, yang bersangkutan jadi tidak berhak atas THR,” kata Achmad Imam Ghozali.
Disisi lain, kasus serupa terjadi pada pekerja lain yang status kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembagian THR. Dari aturan yang berlaku, perusahaan tidak wajib memberikan THR bila pekerja mengundurkan diri atau kontraknya habis sebelum lebaran Idul Fitri, atau hari H lebaran
“Tapi, ada kemungkinan kompensasi lain seperti kompensasi kehilangan pekerjaan sesuai aturan,” imbuh Achmad Imam Ghozali.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Pasuruan memastikan akan serius menangani tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Tentusaja, Disnaker Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengawal penyelesaian aduan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta memastikan hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di Pasuruan tetap kondusif.
“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan para pekerja yang bersangkutan untuk dipertemukan dengan pengawas pada awal pekan ini atau usai libur lebaran. Dan kita akan per tegas satu per satu,” jelas Achmad Imam Ghozali. [hil.fen]