27.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Indeks Potensi Radikalisme (IPR): Inovasi Pencegahan Terorisme ala Indonesia

Oleh :
Rifalina Razanah Segaf. S
Mahasiswi Prodi Hubungan Internasional Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kesempatan mengikuti pemaparan hasil survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) NTB tahun 2025 secara virtual melalui ZoomMeeting yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Nusa Tenggara Barat pada 11 Mei 2026 memberi kesadaran kepada saya bahwa Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah terorisme dengan menyentuh akarnya, yakni penyebaran paham-paham radikal.

Komitmen tersebut bukan hal yang kecil dan perlu untuk diapresiasi. Hal tersebut dikarenakan selama ini, pengukuran ancaman terorisme di dunia rata-rata masih bertumpu pada hal yang telah terjadi, baik itu dilihat dari total serangan maupun jumlah korban. Global Terrorism Index yang diterbitkan setiap tahun oleh Institute for Economics and Peace (IEP) juga masih berlandaskan pada pendekatan yang sama.

Pendekatan ini dikenal dengan istilah pendekatan reaktif, yang berarti bahwa penilaian terhadap keamanan baru berjalan sesudah suatu aksi terorisme benar-benar terjadi di lapangan.

Meskipun Global Terrorism Index telah ditetapkan sebagai salah satu acuan resmi dan sah Indonesia dalam upaya penanggulangan terorisme melalui RPJMN 2025-2029(Presiden Republik Indonesia, 2025), pemerintahmelaluiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah merumuskan dan menerapkan suatu instrumen dengan pendekatan proaktif dalam upaya pencegahan terorisme. Jika pendekatan reaktif berarti menilai setelah suatu aksi terjadi, maka pendekatan proaktif berarti mengantisipasi masalah sebelum terjadi.

Berita Terkait :  Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Harap Aparatur Bawa Perubahan Positif

Melalui Indeks Potensi Radikalisme (IPR), Indonesia tidak menunggu serangan datang untuk mulai mengukur, melainkan membaca potensi ancaman tersebut jauh sebelum ia terbentuk menjadi suatu tindakan. Melalui sejumlah inisiatif, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus berupaya melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Indeks Potensi Radikalisme adalah salah satu contoh inisiatif tersebut. Tujuan dari Indeks Potensi Radikalisme, yang telah berlangsung sejak tahun 2017, adalah untuk mendokumentasikan potensi paparan masyarakat terhadap ideologi radikal sehingga strategi intervensi dapat didasarkan pada kondisi nyata di masyarakat.

Di Inggris,pemerintah menjalankan program pencegahan (prevent) sebagai bagian dari strategi kontra-terorisme. Namun, program tersebut hanya menyasar individu yang telah terdeteksi berisiko dengan merujuk sekitar 7.000 orang per tahun untuk dinilai tingkat kerentanan mereka terhadap paham radikal(Counter Terrorism Policing UK, 2025).

Sementara itu, Indeks Potensi Radikalisme Indonesia disusun melalui pengukuran berbasis surveiyang berupaya memetakan tingkat kerentanan masyarakat secara umum terhadap paham radikal di berbagaidaerah. Survei dilakukan dengan lebih dari 14.000 responden yang diwawancarai melalui mekanisme tatap muka setiap tahunnya oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), sebuah lembaga perpanjangan tangan dari BNPT, yang telah tersebar di 36 provinsi dan 3 kabupaten/kota.

Inovasi pencegahan terorisme melalui indeks potensi radikalisme ini juga memiliki relevansi yang sangat kuat dengan kondisi Indonesiayang berdiri di atas fondasi keberagaman. Melalui 38 provinsi, Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnis, 6 agama, 714 suku, dan lebih dari 700 bahasa yang berbeda. Kondisi masyarakat yang majemuk seperti ini pada akhirnya menciptakan tantangan tersendiri dalam upayamenjaga kohesi sosial dan persatuan nasional di Indonesia.

Berita Terkait :  Polres Gresik Ungkap Perkara Pornografi Menghebohkan Publik

Dalam keberagaman tersebut, bukan hal yang sulit untuk menyebarkan ideologi radikal yang dapat berpotensi memicu intoleransi, bahkan aktivitas-aktivitas ekstrem yang menjerumuskanke aksi-aksi terorisme.Oleh karena itu, Indeks Potensi Radikalisme menjadi satu inovasi penting yang sangat relevan dengan konteks Indonesia.

Sejak tahun 2020 hingga 2024, angka indeks potensi radikalisme nasional di Indonesia berdinamika. Berdasarkan data yang terpapar di laman resmi PPID BNPT, indeks potensi radikalisme nasional pada tahun 2020 berada di angka 12,2, pada tahun 2022 menurun hingga angka 10,0, pada tahun 2023 kembali meningkat pada angka 11,7, dan pada tahun 2024 kembali menurun tipis di angka 11,6(Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 2024).

Sementara itu, aktivitas Instagram FKPT Center memperlihatkanbahwa hasil survei indeks potensi radikalisme tahun 2025 sedang dipaparkan di sejumlah provinsi, dimulai dariKepulauan Bangka Belitung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan, hingga DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.Dengan demikian, keberadaan Indeks Potensi Radikalisme sebagai inovasi pencegahan terorisme ala Indonesia inimenjadi bukti bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada cara merespons ancaman, tetapi juga pada cara mengantisipasinya.

Pendekatan berbasis riset semacam ini bukan hanya berperan sebagai inovasi teknis semata, melainkan sebagai cerminan komitmen bahwa keamanan nasional harus dibangun di atas pemahaman mendalam terkait kondisi masyarakat. Oleh karena itu, dengan terus memelihara dan memperkuat IPR, Indonesia tidak hanya berinvestasi pada keamanan, tetapi juga pada cita-cita yang lebih besar, yaitu sebuah negara multikultural yang penuh cinta kasih dan toleransi antarsesama.

Berita Terkait :  Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nganjuk

————– *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!