27.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Jalan Longsor di Tiris Kabupaten Probolinggo Dipasang Portal, Truk Bertonase Besar Dibatasi Melintas

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Kendaraan angkutan barang bertonase besar segera dibatasi melintas di ruas jalan Manggisan-Tiris, Kabupaten Probolinggo. Kebijakan ini diambil menyusul kerusakan jalan akibat longsor yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tetap dilalui kendaraan dengan beban berat.

Pembatasan dilakukan melalui pemasangan portal sementara yang disepakati dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah instansi terkait di Pendopo Kecamatan Tiris, Rabu (10/6).

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto mengatakan, pemasangan portal merupakan langkah pengamanan lalu lintas selama proses pemeliharaan jalan berlangsung. Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mencegah kerusakan jalan semakin parah akibat beban kendaraan yang melintas.

”Tujuan Forum LLAJ ini merumuskan kebijakan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat selama proses pemeliharaan jalan yang rusak akibat longsor. Portal yang akan dibangun bersifat sementara atau non permanen dan merupakan bentuk pembatasan lalu lintas yang diperbolehkan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Edy, pembatasan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menjaga kondisi jalan agar proses perbaikan dapat berjalan optimal.

Hasil rapat menyepakati portal sementara akan dipasang di dua titik, yakni di depan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sisi barat dan di dekat lokasi longsor pada sisi timur. Ketinggian portal akan disesuaikan sehingga kendaraan jenis Elf dan Hiace masih dapat melintas, sementara kendaraan truk dengan dimensi lebih besar dibatasi.

Berita Terkait :  Paska Nataru, Lokasi Wisata Pantai Terpantau Aman di Situbondo

Selain pemasangan portal, forum juga mengusulkan pemasangan rambu pemberitahuan pada jarak 1 kilometer, 500 meter dan 100 meter sebelum lokasi pembatasan. Penerangan jalan juga akan ditambahkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.

”Kami juga akan memasang informasi mengenai dasar hukum pembatasan kendaraan angkutan barang pada portal sehingga masyarakat memahami bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Edy menambahkan, perwakilan paguyuban sopir truk yang hadir dalam forum pada prinsipnya menyetujui pemasangan portal sementara selama proses perbaikan jalan berlangsung.

Untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti kebakaran maupun kebutuhan evakuasi, portal akan dilengkapi gembok yang kuncinya dipegang oleh pihak kecamatan, pemerintah desa dan petugas pemadam kebakaran sehingga dapat dibuka sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dishub bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil dan pemerintah desa juga akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas berjalan efektif selama proses perbaikan jalan berlangsung.

Dalam forum ini, peserta rapat juga menyoroti minimnya penerangan jalan di ruas Condong-Tiris serta kebutuhan sarana keselamatan lalu lintas pada sejumlah kawasan wisata di Kecamatan Tiris yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!