27 C
Sidoarjo
Tuesday, September 1, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Polres Madiun, Bhirawa. – Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Penyidikan perkara ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto SH MH berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor yang berada di Jl Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban diketahui bernama Dicky M Pahruroji (29) warga Kecamatan Mejayan. Penyidik telah menetapkan HN alias Banda, 33 tahun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Setelah sepeda motor diberikan, tersangka justru membawa kendaraan itu ke wilayah Ciamis dan tidak mengembalikannya kepada korban.

”Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait :  Efisiensi Anggaran, 232 Mobil Dinas KPU Seluruh Jatim Ditarik

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Sedngkan barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Satreskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [dar.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!