Anggarannya Bisa Capai Rp1,3 Triliun
Surabaya, Bhirawa – Pemprov Jawa Timur mulai mendorong perubahan besar dalam pola pembiayaan transportasi publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengusulkan agar anggaran transportasi publik dikunci minimal 5 persen dari APBD.
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi bersama Komisi D DPRD Jatim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin.
Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan kepastian anggaran menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pengembangan transportasi publik, termasuk perluasan koridor Trans Jatim.
Dengan asumsi APBD Jatim sekitar Rp26 triliun, alokasi 5 persen diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Kalau alokasi anggaran 5 persen APBD ini terwujud, penambahan koridor di seluruh Bakorwil tentu bisa dituntaskan lebih cepat sebelum masa pensiun saya,” kelakar Nyono.
Menurutnya, usulan tersebut mengacu pada hasil studi banding ke Kota Semarang yang telah menerapkan alokasi 5 persen APBD untuk transportasi terintegrasi.
Jika skema tersebut diterapkan di Jatim, Dishub memperkirakan kapasitas pembiayaan transportasi publik akan meningkat signifikan sehingga ekspansi layanan Trans Jatim dapat dilakukan lebih masif.
“Jika disetujui, estimasi dana yang dikelola Dishub Jatim dapat mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan begitu, percepatan perluasan koridor transportasi publik Trans Jatim dapat terealisasi lebih masif,” jelasnya.
Namun, pembahasan Raperda tidak hanya menyangkut besaran anggaran. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem transportasi yang benar-benar terintegrasi.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pemerintah kabupaten/kota menyediakan feeder atau angkutan penghubung dari kawasan permukiman menuju simpul transportasi utama, seperti halte dan stasiun.
“Kabupaten/kota nantinya diwajibkan menyediakan angkutan penghubung (feeder,red) untuk menjangkau permukiman warga menuju simpul-simpul transportasi utama,” ujar Nyono.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki akses ke Trans Jatim, tetapi juga memperoleh koneksi dari rumah menuju halte hingga titik tujuan.
Cakupan layanan bahkan diarahkan menjangkau seluruh wilayah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), kawasan Surabaya Raya, wilayah aglomerasi seperti Gresik dan sekitarnya, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketentuan teknis operasional nantinya akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota melalui regulasi terkait penyediaan feeder.
Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menyatakan sejalan dengan gagasan kepastian pembiayaan tersebut.
Menurut politisi Partai NasDem itu, transportasi publik tidak boleh terus bergantung sepenuhnya pada keputusan anggaran setiap tahun. Karena itu, Raperda harus memiliki daya ikat secara finansial.
“Hal ini juga mengacu pada UU No. 9 Tahun 2022 Pasal 139 dan 185 mengenai kewajiban pemerintah daerah menyediakan dan mensubsidi angkutan umum. Hal ini sangat krusial,” katanya.
Khusnul menilai keberadaan Trans Jatim sejauh ini telah memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat sekaligus perekonomian daerah.
Ia mencontohkan Kabupaten Mojokerto yang pertumbuhan ekonominya mencapai 6,15 persen. Menurutnya, daerah yang telah terhubung koridor Trans Jatim juga menunjukkan perkembangan ekonomi positif.
“Makanya angka 5 persen ini akan terus kami diskusikan bersama BKD dan eksekutif agar menjadi angka yang rasional dan masuk dalam Perda,” tegasnya.
Di tengah pembahasan soal kepastian anggaran, Dishub Jatim juga telah menyiapkan ekspansi layanan Trans Jatim pada 2027. Salah satu rencana besarnya adalah membuka Koridor 2 Malang Raya dengan rute Arjosari-Sulfat-Hamid Rusdi-Bululawang-Kepanjen hingga Talangagung.
Koridor tersebut memiliki panjang sekitar 50 kilometer dan direncanakan menggunakan tarif terjangkau sekitar Rp5.000.
Jika usulan alokasi 5 persen APBD masuk dalam Perda, maka transportasi publik Jatim berpotensi memasuki fase baru: bukan lagi sekadar menambah armada dan koridor, tetapi membangun sistem transportasi yang memiliki kepastian pembiayaan, integrasi antarmoda, serta konektivitas hingga ke permukiman warga.
Dishub menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung pada 2026. Kajian akademis disebut hampir selesai dan akan dilanjutkan dengan uji publik ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. [geh.gat]

