30.2 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Penuhi Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Sudah Laksanakan Putusan MA

Tulungagung, Bhirawa

Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, menegaskan lembaga sekolah yang dipimpinnya telah menjalankan seluruh amar putusan terkait informasi publik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk proses eksekusi putusan oleh pihak yang berwenang.

‎“Sekolah sudah melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan itu keluar, ada ketetapan eksekusi yang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ujar Endah usai memenuhi undangan Polres Tulungagung terkait sengketa keterbukaan informasi publik, Senin (11/5).

Menurut dia, setelah keluarnya putusan MA, proses eksekusi informasi bukan lagi menjadi kewenangan sekolah, melainkan berada di bawah tanggung jawab PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang ditunjuk dalam ketetapan eksekusi.

“Kami sudah jelaskan itu saat memenuhi undangan Polres Tulungagung,” terangnya.

‎Ia menjelaskan, seluruh informasi yang diminta oleh salah satu LSM di Tulungagung telah disampaikan melalui PPID sesuai mekanisme yang ditetapkan. Bahkan, PPID juga telah meminta penjelasan resmi dari MA terkait pihak yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi putusan tersebut.

‎“Informasi yang diminta sudah diberikan semuanya melalui PPID. Jadi sekolah tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menyerahkan informasi kepada pihak pemohon,” paparnya.

‎‎Endah menilai laporan yang dilayangkan pihak LSM ke Polres Tulungagung diduga muncul akibat kesalahpahaman terkait mekanisme pelaksanaan putusan MA. LSM tersebut melaporkan sekolah dengan tuduhan tidak menjalankan putusan MA.

Berita Terkait :  Ponpes Tebuireng Jombang Gelar Diskusi Genealogi dan Transformasi Al-Qanun Al-Asasi

‎‎Perempuan berjilbab ini menyebut seluruh proses administrasi dan pelaksanaan putusan telah dilakukan dan dibuktikan melalui berbagai dokumen resmi, termasuk surat-surat eksekusi dari PPID.

‎“Semua sudah dibuktikan dengan surat resmi. Bahkan tembusan surat pelaksanaan eksekusi dari PPID juga sudah kami terima. Jadi sebenarnya sekolah sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk berhubungan langsung dalam pemberian informasi tersebut,” tegasnya.

Endah selanjutnya menyatakan sekolah tidak pernah menghambat keterbukaan informasi maupun pelaksanaan putusan hukum. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan arahan dari instansi terkait.

‎“Kami tidak ada kendala untuk melaksanakan amar putusan MA. Dinas Pendidikan melalui PPID sudah melaksanakan semuanya. Harapan kami persoalan ini selesai karena seluruh proses dan tahapan sudah kami lalui sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!