Kab Probolinggo, Bhirawa. – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebagai sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Pada hari pertama penerapannya, Kamis (16/7/2026), sebanyak 20 pelanggar langsung terjaring. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Temuan tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok mengatakan, ETLE Mobile dioperasikan menggunakan telepon genggam khusus yang dibawa petugas di lapangan. Pada tahap awal, petugas ditempatkan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti wilayah Kraksaan, Leces, dan Dringu.
Berbeda dengan tilang manual, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan. Cukup memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran, kemudian nomor polisi akan diverifikasi melalui sistem registrasi kendaraan bermotor nasional. “Petugas cukup memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu data kendaraan divalidasi melalui nomor polisi sebagai pengganti proses tilang manual,” ujar Rifqi, Jumat (17/7).
Menurutnya, hasil evaluasi pelaksanaan perdana ETLE Mobile menunjukkan pelanggaran paling banyak berasal dari pengendara roda dua yang mengabaikan penggunaan helm. Padahal, helm merupakan perlengkapan keselamatan paling mendasar yang dapat mengurangi risiko cedera berat saat terjadi kecelakaan.
Rifqi menjelaskan, sistem ETLE Mobile telah terintegrasi dengan database registrasi kendaraan secara nasional. Dengan demikian, kendaraan dari luar Kabupaten Probolinggo, termasuk yang berpelat Jakarta, Semarang, maupun daerah lain, tetap dapat dikenai penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Setelah proses validasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode. Melalui barcode tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat rincian pelanggaran sekaligus menyelesaikan pembayaran denda secara elektronik melalui Bank BRI. Selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE Mobile juga mampu mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi.
Menurut Rifqi, penerapan ETLE Mobile bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Ia mengimbau masyarakat saling mengingatkan anggota keluarga agar selalu mematuhi aturan, terutama menggunakan helm demi keselamatan selama berkendara.
Satlantas Polres Probolinggo berharap penerapan ETLE Mobile dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.[fir.ca]


