28 C
Sidoarjo
Monday, September 7, 2026
spot_img

Propemperda Rombak Regulasi Pilkades 2027 Jadi Prioritas DPRD Gresik

DPRD Gresik, Bhirawa. – Dalam rapat paripurna penetapan perubahan kedua propemperda tahun 2026, menetapkan perubahan kedua dari semula 26 judul rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Jumlahnya kini menjadi 25 judul, dengan satu regulasi baru yang dinilai mendesak. Perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Regulasi menjadi perhatian utama, karena berkaitan langsung dengan rencana Pilkades serentak bergelombang pada 2027. Penyesuaian diperlukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik disampaikan anggota Bapemperda, Asroin Widiyana, dalam rapat paripurna penetapan perubahan kedua Propemperda 2026.

Hingga saat ini sebanyak 12 Ranperda, telah selesai dibahas dan diundangkan atau ditetapkan. Di antaranya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2023-2043, Pelayanan Publik, Pengelolaan Pemakaman, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2040, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Bangunan Gedung, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Satu Ranperda tentang penanaman modal, masih berada dalam proses administrasi pengundangan. Sementara lima Ranperda inisiatif DPRD, masih dalam proses harmonisasi di kanwil kementerian hukum.

Kelimanya meliputi ranperda tentang pengembangan kawasan Desa/Perdesaan, keolahragaan, perubahan perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Perubahan perda wajib latih kerja dan wajib latih tenaga kerja, serta pendidikan wawasan kebangsaan.

Berita Terkait :  Mengurai Benang Kusut Literasi di Era Gadget

Satu Ranperda lainnya, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan prostitusi dan perbuatan asusila. Masih dalam proses penyesuaian harmonisasi Kementerian Hukum, selain itu.

Tiga Ranperda inisiatif pemerintah daerah, masih dalam tahap penyusunan. Masing-masing perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perubahan Perda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda.

“Dua Ranperda kumulatif terbuka juga masuk dalam Propemperda, yakni regulasi terkait APBD Kabupaten Gresik Tahun 2027 dan PAPBD 2026. Dua Ranperda dicoret dari Propemperda 2026, keduanya adalah Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Gresik. Tahun 2025-2045, serta perubahan ketiga Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah,” ujarnya.

Sebaliknya, satu Ranperda baru dimasukkan, yakni perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015. Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah, dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Sekaligus menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak, bergelombang pada 2027.

“Sejumlah materi yang perlu disesuaikan, mencakup sistem pemilihan kepala desa secara bergelombang. Persyaratan calon kepala desa, mekanisme perangkat desa yang mencalonkan diri, hingga kepastian hukum apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi batas minimal,” ungkapnya.

Ditambahkan Asroin Widiyana, bahwa Bapemperda merekomendasikan. Agar pembahasan Ranperda Pilkades, segera dilakukan secara efektif dan terarah.

Berita Terkait :  Ratusan Titik Jalan Lingkungan di Kabupaten Malang Diperbaiki DPKPCK

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga diminta segera menyusun jadwal atau timeline. Tahapan pembahasan untuk dikoordinasikan dengan Bupati Gresik, dan Ketua DPRD.

Sementara Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menegaskan, perubahan regulasi Pilkades menjadi agenda yang harus mendapat perhatian bersama.

Pemerintah daerah meminta dukungan DPRD, khususnya Bapemperda, agar proses penyusunan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan dapat berjalan cepat dan tepat.

“Perubahan Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa menjadi perhatian mendesak kita bersama,” ujarnya

Regulasi harus segera disesuaikan, dengan ketentuan terbaru pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan demikian, perencanaan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan aman dan lancar.

Berharap seluruh regulasi yang mengatur pemerintahan desa, mampu menjawab kebutuhan hukum daerah. Terutama terkait pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

“Harapan kami, seluruh regulasi di daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa pasca keluarnya PP 16 Tahun 2026. Utamanya pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dapat menjawab kebutuhan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Gresik,” tegasnya. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!