28 C
Sidoarjo
Monday, September 7, 2026
spot_img

DPRD Surabaya Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Pasar Tanjungsari

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Polemik operasional pasar di kawasan Tanjungsari, Surabaya, kembali mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. Persoalan bukan hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan status pasar, jam operasional, hingga kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengambil langkah pelarangan secara total terhadap aktivitas pedagang.

Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu memastikan klasifikasi pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Machmud menilai, status pasar di Tanjungsari perlu diperjelas agar kebijakan yang diterapkan tidak justru merugikan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli.

“Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, perbedaan antara pasar induk dan pasar tematik penting karena berkaitan dengan aturan operasional. Jika kawasan tersebut masuk kategori pasar tematik dengan luasan di bawah ketentuan pasar induk, maka aktivitas perdagangan harus mengikuti jam yang telah ditetapkan, yakni pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.

“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Dorong Kemandirian Disabilitas Lewat Karya Nyata, Istri Menteri Sosial RI Kunjungi Galeri Gadisku

Machmud menilai pembatasan jam operasional tidak boleh berujung pada matinya aktivitas ekonomi pedagang. Apalagi, sebagian pedagang buah mengaku menghadapi risiko kerugian karena komoditas yang dijual mudah rusak.

“Kami tetap berharap pemerintah kota memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan, jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, Machmud menyoroti hilangnya papan pengumuman yang sebelumnya mencantumkan ketentuan jam operasional pasar. Ia meminta Pemkot segera memastikan penyebab hilangnya papan tersebut.

“Kalau memang papan pengumuman milik pemerintah kota itu hilang atau ada yang mencabut, harus ditertibkan. Kalau benar merupakan aset pemerintah yang diambil, pemerintah kota bisa melaporkan kepada polisi,” katanya.

Persoalan yang tak kalah krusial adalah perizinan bangunan. Machmud menegaskan, penggunaan bangunan harus sesuai dengan izin peruntukannya.

“Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemerintah kota harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,” jelasnya.

Ia meminta Pemkot sejak awal memberikan informasi tertulis mengenai batasan operasional kepada pedagang. Ketentuan jam buka, menurutnya, idealnya tercantum dalam izin sehingga pedagang dapat menyesuaikan jenis dan volume komoditas yang dijual.

“Sejak awal ketika izin diberikan, pedagang harus diberitahu bahwa usahanya buka pukul 04.00 sampai 13.00. Kalau perlu ditulis dalam izin, sehingga pedagang bisa menyesuaikan produk yang dijual,” pungkas Machmud. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!