31 C
Sidoarjo
Friday, September 4, 2026
spot_img

Kejari Batu Tetapkan Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Jadi Tersangka Korupsi Kios dan Los

Kota Batu, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani berinisial AS sebagai tersangka, Kamis (3/9/2026) petang. Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.

“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” ujar Arya Wicaksana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Jumat (4/9/2026).

Kali ini penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Dua alat bukti ini cukup kuat karena dinilai sesuai dengan etentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait :  Polresta Tuban Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Tersangka AS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang. Uang tersebut berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga telah diterima tersangka mencapai Rp262 juta. Tim Penyidik Kejari Batu saat ini masih terus mendalami aliran uang tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Masing-masing Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 73 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tersebut.

Sementara, kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki menyatakan menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Alat bukti tersebut di antaranya, keterangan para saksi, dokumen yang disita, hingga barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik pejabat yang diperiksa,” ujar Haitsam. Namun demikian, pihaknya meminta proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Penetapan tersangka saat ini, lanjut Haitsam, dinilai masih merupakan tahap awal penyidikan. Artinya penetapan ini belum final karena pasti akan ada fakta baru yang nantinya diungkap. “Hal ini juga memungkinkan adanya tersangka baru,” tambahnya.

Berita Terkait :  Demo di DPRD Sampang, Mahasiswa Minta Semua Tambang Galian C Dievaluasi

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los tersebut bukan perkara sederhana yang mudah dilakukan seorang diri. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan bagi AS dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena pihaknya belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa AS adalah pihak yang 100 persen keliru. Untuk itu tim Haitsam akan melakukan penjajakan dulu prosesnya dalam persiapan di persidangan.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian tsk langsung digelandang menuju Lapas Lowokwaru untuk menjalani masa tahanan jenis ruta selama 20 hari kedepan. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!