Bondowoso, Bhirawa. – Polres Bondowoso mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu terakhir. Lima di antaranya merupakan perkara kekerasan seksual yang melibatkan korban anak dan orang dewasa.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (14/9). AKBP Aryo mengatakan, seluruh perkara telah ditindaklanjuti. Para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perkara kekerasan seksual melibatkan korban perempuan berusia 19 tahun dengan tersangka H alias C. Tersangka yang merupakan paman korban diduga melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Tenggarang.
”Kalau melihat perubahan perilaku anak, sebaiknya kita melakukan pendekatan dan menggali informasinya,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual lainnya melibatkan tersangka S alias SN. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Cermee pada 30 Juni 2026. Dalam perkara ini, tersangka diduga menarik korban ke dalam kamar dan mengancam akan memukul apabila korban menolak.
Pihaknya juga mengamankan KF dalam perkara pencabulan yang terjadi pada 31 Maret 2026. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami trauma.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak turut diungkap dengan tersangka CS, 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi seorang guru yang melihat perubahan perilaku korban. Korban diketahui mengalami trauma, murung, dan tidak bersemangat mengikuti kegiatan sekolah.
Selain perkara kekerasan seksual, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka MWI. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Jetis pada 12 Agustus 2026. Tersangka diduga menganiaya korban menggunakan bilah kayu setelah merasa sakit hati karena barang dagangannya ditawar dengan harga murah.
Kasus lainnya berupa penggelapan dengan tersangka HS. Pelaku yang diketahui merupakan residivis perkara serupa diduga menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban.
”Polisi mengungkap sejumlah kasus, mulai dari pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan, hingga penggelapan. Para tersangka diamankan setelah penyelidikan mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan dan berdampak serius terhadap para korban,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram. Barang tersebut dijanjikan dapat digandakan hingga mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, setelah dua hari, janji tersebut tidak terealisasi. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan sejumlah nota pembelian perhiasan sebagai barang bukti.
Terakhir, polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan dua tersangka, yakni MTH dan DN. Keduanya diduga mengambil dua gelang imitasi yang berada di dalam laci rumah korban di Kelurahan Kademangan.
Polres Bondowoso memastikan seluruh tersangka dalam perkara yang diungkap telah diamankan. Proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. “Motifnya ekonomi, bagaimana pelaku mencari keuntungan dari perbuatannya,” pungkasnya.
Aryo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan, khususnya terhadap anak. Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada kepolisian maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Selain menjalankan proses penegakan hukum terhadap para tersangka, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada para korban. [san.fen]


