27.2 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

LP2B Nganjuk Disesuaikan Lewat RTRW, Alih Fungsi Lahan Wajib Ganti Tiga Kali Lipat

Pemkab Nganjuk, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Nganjuk terus mengawal keseimbangan antara perlindungan kawasan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Dalam forum tersebut, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (Kang Marhaen) menyampaikan pentingnya ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan LP2B. Kebijakan perlindungan lahan dinilai harus selaras dengan dinamika pembangunan, khususnya saat masuk program strategis nasional maupun investasi di daerah.

“Yang kita harapkan adalah bagaimana perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, tetapi di sisi lain pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Kang Marhaen.

Menurutnya, sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, penataan ruang harus dirancang secara cermat agar hak-hak petani dan lahan produktif tetap terlindungi tanpa mengunci potensi pertumbuhan investasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Nganjuk, Dheny, menjelaskan mekanisme teknis penyesuaian regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, skema LP2B yang baru ditetapkan nantinya akan disesuaikan kembali ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dheny juga menguraikan aturan ketat terkait alih fungsi lahan LP2B apabila digunakan untuk kawasan industri maupun perumahan. Menurutnya, pemanfaatan lahan LP2B untuk sektor non-pertanian tetap dimungkinkan, namun dengan syarat kompensasi yang tegas.

Berita Terkait :  BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Prima Selama Libur Lebaran 2026

“LP2B bisa digunakan sebagai kawasan industri atau perumahan, tetapi harus mengganti lahan LP2B tersebut dengan melakukan pencetakan sawah baru seluas tiga kali lipat dari luas lahan LP2B yang dialihfungsikan,” terang Dheny.

Aturan kompensasi tiga kali lipat ini diharapkan menjadi instrumen kendali agar alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Nganjuk tidak terjadi secara tak terkendali. Di sisi lain, ketentuan tersebut memberi kepastian hukum bagi iklim investasi dengan tetap menjamin keberlanjutan ketersediaan lahan pangan di daerah.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menggarisbawahi bahwa penataan LP2B dan RTRW di tingkat daerah harus bermuara pada dua hal utama: menjaga ketersediaan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan para petani. Sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar perlindungan lahan pangan produktif berjalan beriringan dengan pembangunan yang berkelanjutan. (end.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!