28.1 C
Sidoarjo
Sunday, September 13, 2026
spot_img

Pidana Keracunan MBG

Segenap advokat (dan YLBHI) seluruh Indonesia patut ancang-ancang membawa kasus keracunan MBG (Makan Bertgizi Gratis) ke ranah Pengadilan. Bahkan bersifat wajib berdasar mandatory undang-udang Tentang Pangan. Karena keracunan MBG akan terus terjadi ratusan kali. Bagai estafet yang bersambung tragedi keracunan masal MBG. Pada awal (1 – 11) September 2026 saja menimpa sekitar 3.700 murid, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Serta terbaru di Nusa Tenggara Barat.

Juga di seantero Sumatera (Aceh, Sumatera Barat), yang paling fenomenal di Karo, Sumatera Utara. Sejak awal pelaksanaan MBG (Januari 2025) sudah lebih 53 ribu ribu korban, khususnya anak sekolah dan guru. Tetapi belum pernah diajukan ke Pengadilan. Seluruhnya dianggap selesai dengan pengobatan di Puskesmas, pernayataan dapur MGB ditutup sementara. Serta Kepala SPPG dicopot dari jabatan.

Padahal korban keracunan MBG akan mengalami trauma mendalam. Bisa sampai infeksi kronis. Bahkan kehilangan sebagian ingatan. Seperti terjadi pada korban di kabupaten Karo, Sumatera Utara, Febiola Br Purba, merupakan aktifis OSIS SMK Swasta Bersama, Berastagi. Kasusnya sampai meng-inspirasi sistem penyelesaian keracunan MBG pada ranah hukum. Ternyata, beberapa UU mengatur Keamanan Pangan, berkait sanitasi, membuka jalan ke ranah Pengadilan Pidana.

Ranah hukum pidana wajib menjadi upaya penyelamatan segenap murid dari tragedi keracunan MBG. Maka segenap advokat (dan YLBHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) patut siaga memantau setiap tragedi keracunan MBG. Karena bisa dipastikan, korban bukan hanya bersifat masal. Melainkan sudah kolosal, mencapai ratusan murid, dalam sekali kasus, satu lokasi.

Berita Terkait :  Kenaikan HPP Gabah Bakal Berikan Kesejahteraan Petani

Tidak sesuai dengan tujuan semula. Misalnya, tragedi di Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan korban 748 santri. Berselang dua hari, menimpa murid SMAN I Lasem, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan korban 777 murid dan guru. Dalam setiap tragedi kasus keracunan MBG selalu terjadi kepanikan. Karena sakit perut sangat parah, tak tertahankan, sampai pingsan.

Sebelumnya, pada 13 Agustus terjadi keracunan MBG di Karo, menimpa 353 murid SMK. Hampir sebulan berlalu, masih terdapat 15 murid yang harus menjalani perawatan. Sampai dirujuk ke Jakarta, atas inisiatif Wakil Presiden. Kasus di Karo, memicu Polisi mengusut dugaan tindak pidana, atas laporan keluarga korban. Yakni, kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau sakit. Sudah pada tahap penyidikan.

Namun sebenarnya setiap kasus keracunan MBG wajib dilaporkan, diproses di Kepolisian, dan diajukan ke Pengadilan. Ranah hukum menjadi kewajiban, dan keniscayaan, sebagai pelaksanaan UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pada pasal 72 ayat (2) dinyatakan, Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyhimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran wajib memenuhi persyaratan sanitasi (huruf a), dan menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia.

Sanksi hukuman pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (2), tercantum dalam pasal 135. Dinyatakan, “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagai dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).”

Berita Terkait :  Serapan APBD Bojonegoro Baru 25,78 Persen, Belanja Modal Masih Minim

Namun karena pelaku merupakan korporasi (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, SPPG), maka berlaku pasal 148. Denda-nya tiga kali lipat (menjadi Rp 12 milyar). Tragedi keracunan MBG, niscaya akan selalu terjadi. Disebabkan porsi makanan yang dikerjakan melebihi kapasitas kewajaran, sampai 3.000 porsi! Tiada restoran seluruh dunia yang bisa melayani porsi sebesar SPPG setiap hari.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!