27.2 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

Inovasi Jatim Dorong Penanganan Terpadu, Berbasis Data dan Berkelanjutan

Permata Jatim dan Sikawanku, Best Practice Tangani Kawasan Kumuh

Pemprov, Bhirawa – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) serta Sistem Informasi Kawasan Kumuh (Sikawanku) sebagai praktik baik (best practice) Jawa Timur dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Khofifah saat menghadiri Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Dalam forum yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI tersebut, Khofifah menjelaskan pengalaman Pemprov Jatim membangun sistem penanganan kawasan kumuh yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berbasis data.

“Ini sekadar pengalaman kami, kami membangun Permata Jatim dengan tujuan mengintervensi permukiman yang terpadu dan terintegrasi di Jawa Timur,” kata Khofifah.

Menurutnya, Permata Jatim menjadi salah satu inovasi Jatim untuk memastikan penanganan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan diagnosis terhadap karakter dan kebutuhan masing-masing kawasan. Dengan pendekatan tersebut, setiap kawasan diposisikan sebagai satu kesatuan transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan.

“Setiap kawasan ditangani sebagai satu unit transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan,” tegasnya.

Permata Jatim telah diterapkan di dua kawasan pada 2025 dengan total luas 21,89 hektare, yakni Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto seluas 10,07 hektare dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan seluas 11,82 hektare.

Berita Terkait :  Periksa Kadishub Jatim Terkait Usulan Badan Usaha Pelabuhan, Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi DABN

Pada 2026, program tersebut diperluas ke empat kawasan dengan total luas 44,36 hektare, meliputi Kawasan Jember Kidul Kabupaten Jember, Temayang Kabupaten Bojonegoro, Setono Kabupaten Ponorogo, dan Manguharjo Kota Madiun.

Khofifah menjelaskan, intervensi Permata Jatim mencakup tujuh aspek kekumuhan, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta proteksi kebakaran.

Pola intervensi disesuaikan dengan persoalan masing-masing kawasan. Di Jember Kidul, misalnya, penanganan mencakup jalan, drainase, air bersih, beautifikasi dan ruang terbuka hijau. Sementara Temayang difokuskan pada jalan, drainase dan beautifikasi.

Sedangkan Kawasan Setono diarahkan pada penanganan jalan, drainase, TPS3R dan air limbah. Adapun Manguharjo mencakup jalan, drainase, beautifikasi, ruang terbuka hijau dan TPS3R.

Selain pendekatan kawasan, Pemprov Jatim juga melaksanakan penanganan skala lingkungan di Kabupaten Jember pada 2026 dengan total pagu Rp2 miliar yang tersebar di Kecamatan Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.

Penguatan penanganan kumuh tersebut dilengkapi dengan Sikawanku yang dikembangkan berbasis Management Information System (MIS) dan Geographic Information System (GIS).

Melalui Sikawanku, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Sistem tersebut sekaligus membantu Pokja PKP dalam melakukan analisis dan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan penanganan kawasan kumuh.

“Sikawanku menjadi basis data bersama untuk pemutakhiran, analisis, dan pengambilan kebijakan, sehingga prioritas penanganan dapat ditetapkan secara lebih tepat, terukur, dan terintegrasi,” ujar Khofifah.

Berita Terkait :  DKPP Kota Madiun Distribusi Ribuan Bibit Cabai dan Beri Pelatihan Bagi Petani

Ia menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga didukung Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.

Khofifah menegaskan, keberhasilan penanganan kawasan kumuh membutuhkan keterpaduan lintas level pemerintahan. Karena itu, Pemprov Jatim mendorong tiga kunci utama, yakni satu data dan satu prioritas, konvergensi program dan pembiayaan, serta keberlanjutan kawasan.

“Data yang sama, prioritas yang sama, serta program dan pembiayaan yang selaras menjadi kunci untuk menghasilkan dampak yang berkelanjutan,” katanya.

Berdasarkan penetapan 2024, luas kawasan kumuh di Jawa Timur mencapai 8.117,23 hektare yang terdiri dari 892 kawasan dan tersebar di 4.861 desa/kelurahan. Hingga akhir 2025, luasan tersebut telah berkurang secara kumulatif 1.619,47 hektare, sehingga masih terdapat 6.497,76 hektare yang perlu ditangani.

Dari sisi kewenangan, pemerintah pusat menangani 168 kawasan seluas 4.158,90 hektare. Pemprov Jatim menangani 130 kawasan seluas 1.596,35 hektare, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani 594 kawasan seluas 2.361,97 hektare.

Khofifah mencontohkan salah satu bentuk sinergi pusat dan daerah pada 2026 melalui usulan Jawa Timur kepada Kementerian PKP untuk Kawasan Kota Lama di Kota Madiun dan Kawasan Kedung Maling di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil verifikasi, Kawasan Kedung Maling disetujui seluas 16,56 hektare dengan kategori kumuh ringan dan skor kumuh 32.

Sementara itu, Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi pengalaman Jawa Timur yang dipaparkan Khofifah dalam forum tersebut. Menurutnya, sharing best practice dari Jatim penting karena Jawa Timur merupakan provinsi besar dengan 38 kabupaten/kota serta memiliki potensi ekonomi yang besar dan kompleksitas persoalan pembangunan, termasuk permukiman kumuh.

Berita Terkait :  Sertifikat Ganda Penghalang Reformasi Agraria

“Kehadiran Ibu Gubernur juga bisa merepresentasi para gubernur lainnya yang di sana sini menghadapi permasalahan yang sama,” kata AHY.

Menurut AHY, forum tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera melalui penguatan infrastruktur, konektivitas dan perumahan. Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah sendiri maupun tinggal di rumah tidak layak huni.

Karena itu, penataan, pembenahan dan revitalisasi kawasan kumuh menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Khofifah menegaskan, target akhir penanganan kawasan kumuh bukan semata-mata mengurangi luasan kawasan kumuh. Lebih dari itu, kawasan yang telah ditangani harus tetap layak, sehat dan produktif serta mampu meningkatkan keberdayaan masyarakat sehingga tidak kembali menjadi kawasan kumuh.

“Target kita bukan sekadar mengurangi luasan kumuh, tetapi memastikan kawasan yang telah ditangani tidak kembali kumuh dan masyarakatnya semakin sehat, produktif, dan berdaya,” pungkasnya. [ina.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!