30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Sekolah Negeri Lakukan Pungutan ke Siswa


Surabaya, Bhirawa – Pemkot Surabaya melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa, termasuk untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku latihan, seragam, hingga biaya pemeliharaan sarana sekolah.

Kebijakan diberlakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pendidikan di sekolah negeri dipenuhi melalui anggaran pemerintah daerah, Rabu (21/10).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan tidak boleh ada lagi tarikan biaya kepada orang tua siswa di sekolah negeri mulai November 2026, sekolah negeri merupakan fasilitas milik pemerintah sehingga kebutuhan operasional dan sarana pembelajarannya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua, tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujarnya.

Lanjut Eri mengatakan terkait penjualan buku LKS dan latihan soal tambahan, meminta supaya praktik merekomendasikan pembelian buku kepada siswa tidak lagi dilakukan oleh guru. “Sebagai gantinya penjualan buku LKS dan latihan soal tambahan, guru diminta menyusun sendiri bahan pembelajaran dan latihan soal sesuai kebutuhan siswa,” ucapnya.

Eri mengukapkan untuk mendukung kebijakan, Pemkot Surabaya memfokuskan anggaran pada peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru, termasuk melalui sertifikasi dan tunjangan penunjang.

Berita Terkait :  Wahyu Hidayat Bakar Semangat Pemuda, MYF #2

“Guru diharapkan memiliki kapasitas untuk menyediakan bahan latihan soal tanpa membebani orang tua siswa, makanya dari itu anggaran fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” tuturnya.

Meski demikian, Eri menyebut orang tua atau siswa tetap diperbolehkan membeli buku latihan tambahan atas inisiatif sendiri, tapi pembelian tidak boleh menjadi kewajiban maupun didorong oleh pihak sekolah. “Misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan potensi pungutan di sekolah, salah satunya laporan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.

“Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa, begitu pula kebutuhan seragam dan buku pembelajaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri,” ungkapnya.

Eri menambahkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan pengecekan langsung ke setiap sekolah.

“Pendataan mencakup kebutuhan operasional, sarana, dan prasarana pendidikan yang nantinya dihitung untuk dimasukkan dalam anggaran daerah, melalui langkah ini, Pemkot Surabaya menargetkan pemenuhan kebutuhan sekolah negeri dapat dilakukan secara lebih merata, sehingga siswa bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman tanpa terbebani biaya tambahan akibat keterbatasan ekonomi keluarga,” imbuhnya. [ren.wwn]

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Dukung Pengusulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!