31.7 C
Sidoarjo
Friday, August 7, 2026
spot_img

Permen Bedah Rumah Nomor 6 Tahun 2026, Langkah Sederhana untuk Mengatasi Backlog Perumahan di Jawa Timur

Pemprov Jatim, Bhirawa – Permen baru Kementerian Perumihan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program bedah rumah diharapkan mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni di Jawa Timur dengan menyederhanakan proses dan memperluas akses masyarakat. Direktur Jenderal Perumahan dan Perkotaan, Sri Haryati, menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut memangkas tahap birokrasi dan membuat verifikasi serta pencairan dana lebih cepat dan transparan.

“Kami persingkat menjadi program atau permen bedah rumah ya. Bukan bantuan simulasi yang tidak familiar bagi masyarakat. Cukup dengan nama bedah rumah, masyarakat langsung paham bahwa rumahnya akan diperbaiki,” kata Sri Haryati saat sosialisasi Permen No 6 Tahun 2026 di yang diadakan di Ruang Hayam Wuruk Kantor Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Jumat (7/8/2026) sore.

Masalah backlog dan alokasi besar, Sri Haryati menegaskan backlog perumahan di Jawa Timur masih tinggi, namun anggaran pusat memberi peluang besar. Di Kementerian PKP program bedah rumah itu 80 persen dari seluruh anggaran kami ada 8 triliun sendiri untuk program bedah rumah,” kata dia.

Menurutnya, dari target nasional backlog yang tersisa, alokasi untuk Jawa Timur meningkat drastis sehingga potensi realisasinya membesar. “Peningkatan untuk Jawa Timur sampai hari ini naik 875 persen, ada 36.458 alokasi yang bisa kita dorong untuk direalisasikan,” ujarnya.

Dari pernyataan tersebut, ia menyoroti lonjakan alokasi yang memberi harapan percepatan penanganan rumah tidak layak huni.

Berita Terkait :  Sambut Hari Raya Idul Adha 2026, Puspa Agro Gelar Bazar Hewan Qurban

Salah satu perubahan utama dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 adalah penyederhanaan alur administrasi. Sri Haryati menyebutkan bahwa tahapan yang semula berjumlah 24 disingkat menjadi 10, hasil konsultasi dengan BPKP dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan temuan di lapangan.

“Yang tadinya ada 24 tahap, sekarang kita sederhanakan menjadi 10 tahap saja. Kita sudah konsultasikan dengan BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum supaya persepsi di lapangan sama,” jelasnya.

Permen baru Nomor 6 Tahun 2026 ini juga merelaksasi syarat teknis agar lebih banyak rumah bisa masuk kategori layak bantu. Syarat struktur minimal yang dahulu memberatkan kini dilonggarkan. “Kalau dulu minimal di struktur itu ada dua, sekarang cukup satu pun sudah bisa masuk kategori,” kata dia.

Selain itu, bukti kepemilikan yang sering menjadi kendala kini diganti dengan konsep penguasaan cukup dengan surat pernyataan menempati. “Filosofinya bukan kepemilikan tapi penguasaan. Cukup dengan surat pernyataan menempati rumah tidak layak huni,” kata Sri Haryati.

Untuk mempercepat alur, kementerian mengurangi ketergantungan pada proposal panjang dan menekankan RAB (rencana anggaran biaya) sebagai dokumen inti pengusulan.

Verifikasi dilakukan oleh tim pendamping dan balai terkait, sementara penetapan penerima kini bisa dilakukan langsung di balai sebagai PPK, bukan melalui proses panjang di tingkat pusat.

“Sekarang kita cukup dengan penyusulan RAB saja, sehingga bisa lebih cepat. Penetapan penerima bantuan juga disederhanakan, semuanya dapat dilaksanakan langsung di balai dengan penetapan PPK,” jelas Sri Haryati.

Berita Terkait :  Legislatif Minta Kepala Daerah Segera Sinkronkan Program Presiden Prabowo

Pencairan dana akan langsung masuk ke rekening penerima melalui KPPN setelah verifikasi aktifitas rekening oleh Bank Mandiri yang akan membantu pembuatan rekening tersebut. Sri Haryati menegaskan sistem monitoring dibuat transparan: status pengerjaan misalnya 30 persen, 100 persen akan diunggah sehingga pemangku kepentingan dapat memantau realisasi secara real time.

Untuk mengurangi duplikasi dan mempercepat validasi data, Sri Haryati mendorong integrasi sistem data daerah (misalnya Smart Ruliduti di Jawa Timur) dengan pusdatin Kementerian. Hal ini memungkinkan verifikasi cepat tanpa survei ulang yang memakan waktu.

“Kami minta hasil verifikasi dilengkapi gambar, foto, dan tagging supaya banyak usulan yang lolos. Kalau datanya sudah ada, bisa kita overlay dengan aturan terbaru untuk memperbesar peluang masuk program,” ujarnya.

Meskipun relaksasi lebih longgar, kementerian tetap berhati-hati terhadap masalah tata ruang dan lokasi yang berisiko, seperti bantaran sungai atau wilayah sengketa. Sri Haryati menegaskan aparat daerah diminta tidak merekomendasikan rumah di lokasi yang bermasalah.

“Kita tidak merekomendasikan kalau rumah tidak sesuai tata ruang, misalnya di bantaran sungai atau tanah yang bersengketa. Intinya adalah menempati rumah,” tegasnya.

Sri Haryati optimistis realisasi program akan meningkat dengan sinergi menghadirkan Sekda dan kepala dinas yang proaktif di daerah. Ia memberikan pujian khusus kepada Sekda Provinsi Jawa Timur atas peran aktif koordinasi. “Kenapa saya bisa sampaikan di sini, Bapak Ibu bersyukur punya Sekda Provinsi seperti beliau, tetapi tentu dengan willingness untuk bisa menyelesaikan itu yang luar biasa buat kami,” ujarnya.

Berita Terkait :  Dorong Ekonomi Mandiri, Kadinsos Jatim Luncurkan Kodifa Jawara

Ia berharap, dengan penyederhanaan proses, relaksasi syarat, integrasi data, dan alokasi yang membesar, target perbaikan rumah tidak layak huni di Jawa Timur dapat dicapai lebih cepat. “InsyaAllah dengan sama-sama kita bisa selesaikan,” kata Sri Haryati menutup sambutannya.

Perlu diketahui, acara tersebut juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Sekertaris Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Hari Rubiyanto, Yudha Rommell Sibero, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), Arif Endro Utomo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Enfy Diana Dewi, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dan Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!