28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 22, 2026
spot_img

Mendesak Pemberantasan Akar Mafia Tanah di Surabaya

Aksi kejahatan agraria atau yang lebih dikenal sebagai mafia tanah di Surabaya kian hari kian meresahkan dan berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia dengan nilai ekonomi dan investasi properti yang sangat tinggi, Surabaya telah menjadi lahan basah sekaligus target empuk bagi para sindikat mafia tanah. Praktik lancung ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis, tetapi juga merusak iklim investasi serta mencederai rasa keadilan sosial.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kini semakin canggih, sistematis, dan terorganisasi. Mulai dari pemalsuan dokumen otentik seperti weto, Letter C, hingga sertifikat ganda, hingga aksi pendudukan fisik lahan secara ilegal menggunakan jasa preman. Ironisnya, praktik ini disinyalir kuat melibatkan jaringan yang rapi, melibatkan oknum internal di lembaga kelurahan, kecamatan, oknum hukum, hingga oknum di instansi agraria itu sendiri. Tanpa adanya “orang dalam”, sangat mustahil sertifikat tanah milik warga yang sah bisa mendadak berubah kepemilikan atau digugat secara sepihak di pengadilan.

Dampak dari gurita kejahatan ini sangatlah nyata. Banyak warga Surabaya, terutama kelompok lansia dan masyarakat ekonomi lemah, yang tiba-tiba kehilangan hak atas tanah tempat tinggal mereka yang telah ditempati puluhan tahun. Korban seringkali kalah di meja hijau karena keterbatasan biaya dan minimnya akses hukum untuk melawan jaringan mafia yang disokong oleh modal besar. Ketika ruang pengadilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru berhasil disusupi oleh kekuatan transaksional, ke mana lagi rakyat kecil harus mengadu?

Berita Terkait :  Perkuat Jejaring Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya, Wakil Wali Kota Mojokerto Hadiri Madura Ethnic Carnival 2025

Oleh karena itu, kita tidak bisa lagi menoleransi pembiaran ini. Langkah berani dan konkrit dari Kementerian ATR/BPN, Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta Pemerintah Kota Surabaya sangat dinantikan. Satgas Anti-Mafia Tanah harus bergerak lebih agresif, bukan sekadar kosmetik seremonial. Proses digitalisasi data pertanahan di Surabaya harus segera dituntaskan guna menutup celah manipulasi dokumen fisik. Selain itu, penegakan hukum wajib dilakukan tanpa pandang bulu; tindak tegas dan pidanakan setiap oknum pejabat atau aparat yang terbukti menjadi pelindung atau fasilitator para mafia ini.

Melalui surat pembaca ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset tanah masing-masing dan berani bersuara. Kepada pihak berwenang, bersihkan Surabaya dari komplotan penjahat tanah. Kembalikan hak-hak korban dan tegakkan hukum seadil-adilnya demi masa depan kota yang bersih, aman, dan bermartabat.

Andika Perkasa
Wrga Kota Surabaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!