28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 22, 2026
spot_img

Sahkan Raperda BUMD, Pasuruan Resmi Miliki PT Pasuruan Lestari Jaya

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Pengesahan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat tersebut menjadi tonggak transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan.

Melalui aturan baru tersebut, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan resmi berganti nama dan struktur kelembagaan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.

Langkah reorientasi itu diambil guna memperluas diversifikasi usaha daerah agar lebih adaptif, profesional, serta transparan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, penataan ulang payung hukum ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan bisnis daerah saat ini.

“Raperda yang disetujui hari ini telah melewati tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan Pansus, hingga fasilitasi Pemprov Jawa Timur. Ini bukti keseriusan DPRD dalam memunculkan produk hukum berkualitas demi kepastian hukum masyarakat,” ujar Lek Sul sapaan akrabnya, Senin (21/9) petang.

Lewat skema Perseroda, jangkauan bisnis PT PLJ kini tak lagi sebatas pengelolaan jalan tol.

Perusahaan daerah ini diproyeksikan merambah berbagai sektor komersial produktif, mulai dari penyediaan akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, hingga perdagangan dan transportasi.

Berita Terkait :  Jelang Pembukaan Muktamar, Dapur Umum Dinsos Jombang Sajikan 4 .032 Porsi

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menjelaskan, perluasan bidang usaha ini mengadaptasi tata kelola BUMD yang telah sukses diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bogor.

Salah satu rencana strategisnya adalah mengalihkan pengelolaan pasar daerah dari dinas terkait ke bawah manajemen Perseroda.

“Pengelolaan pasar nanti ada kemungkinan kita masukkan ke PT Pasuruan Lestari Jaya agar manajemennya lebih profesional dan tidak lagi di bawah dinas. Kehadiran perseroda ini juga diharapkan bisa membina dan membantu UMKM lokal,” urai Mas Rusdi sapaan akrabnya.

Selain pasar, PT PLJ Perseroda bakal difungsikan untuk merevitalisasi aset-aset daerah yang terbengkalai, salah satunya Agrowisata Tambaksari Pasuruan (ATP). Aset produktif maupun tidak teroptimalkan akan dikelola kembali agar bernilai ekonomi tinggi serta menghasilkan deviden yang sehat bagi daerah.

Pascapersetujuan paripurna, draf Raperda PT PLJ Perseroda diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register resmi sebelum diundangkan. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!