Bojonegoro, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (3/6).
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna mendukung kelancaran operasional perkeretaapian, pengamanan aset negara, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri S.H yang disaksikan oleh jajaran manajemen KAI Daop 8 Surabaya serta pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 8 bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan aset perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjadi sangat penting guna mendukung penyelesaian permasalahan tersebut secara efektif dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara. Dukungan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan perusahaan.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung pengamanan aset perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sebagai operator transportasi perkeretaapian nasional, KAI memiliki berbagai aset strategis berupa jalur rel, stasiun, rumah dinas, tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang lainnya yang perlu dijaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Selain aspek pengamanan aset, pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi menghambat operasional perkeretaapian.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif antara kedua pihak, setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri S.H menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap mendukung KAI Daop 8 Surabaya dalam memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara.
Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi perkeretaapian.
Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan terjaganya operasional perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan, masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, tepat waktu, dan terpercaya.
KAI Daop 8 Surabaya meyakini bahwa sinergi yang baik antara BUMN dan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik.
Melalui kolaborasi ini, KAI berharap dapat semakin fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan sekaligus menjalankan amanah sebagai pengelola transportasi perkeretaapian nasional yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap hukum. [bas.kt]


