34.9 C
Sidoarjo
Thursday, October 29, 2026
spot_img

Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang Tak Transparan dan Abaikan K3

Kab Malang, Bhirawa – Rehabilitasi fasilitas gedung DPRD Kabupaten Malang menuai masalah. Sebab, rehabilitasi Gedung tersebut senilai Rp 999 juta, yang dikerjakan oleh PT Adhe Cakra Sejahtera, yang diduga tidak transparan dalam penyediaan informasi publik serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa proyek rehabilitasi itu yang bertanggung jawab dalam pekerjaannya yakni dibawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Rehabilitasi tersebut memiliki jenis pekerjaan rehabilitasi gedung dan sarana dan prasarana (sarpras) DPRD Kabupaten Malang dengan alokasi waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

Namun, pelaksanaan di lapangan diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran, terutama terkait transparansi informasi kepada publik. Salah satunya papan nama kegiatan proyek tersembunyi, karena dipasang di dalam gedung yang sedang direhabilitasi. Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung dewan tersebut, dinilai masyarakat ada indikasi kecurangan dalam spesifikasi teknis.

Menurut, salah satu warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Eko Nugroho, Kamis (29/10/2026), kepada wartawan, dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Malang tersebut harusnya transparansi. Karena rehabilitasi gedung dewan  itu menggunakan APBD atau uang negara, yang semestinya menjadi prioritas utama bagi kontraktor pelaksana.

Namun di lokasi proyek, penempatan papan kegiatan serta rambu-rambu pemberitahuan justru dipasang di titik yang tersembunyi dan tidak mudah diakses oleh pandangan publik.

Berita Terkait :  DPRD Sarankan Pemkot Tempuh Upaya Hukum Balik, Sengketa Alun-Alun Harus Tuntas Sebelum 2027

“Jika papan nama disembunyikan, tentunya publik akan bertanya-tanya ada apa?. Dan kenapa disembunyikan?. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, dan tidak salah jika masyarakat menilai bahwa pekerjaan rehabilitasi itu ada dugaan penyimpangan anggaran,” paparnya. 

Selain itu, kata Eko, dalam pekerjaan proyek rehabilitasi telah memunculkan dugaan adanya upaya penutupan informasi terhadap khalayak. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan. Dan selain masalah transparansi, pihaknya juga persoalkan aspek keselamatan kerja para buruh di lapangan turut menjadi catatan serius.

Hal ini kami ketahui, lanjut dia, bahwa para pekerja di area proyek terlihat hanya mengenakan rompi keselamatan tanpa dilengkapi dengan perlengkapan standar K3 yang wajib, seperti helm pelindung (safety helmet) dan sepatu keselamatan (safety shoes). Kelalaian dalam penerapan K3 ini, tentunya akan  dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja konstruksi, mengingat risiko kecelakaan kerja di lingkungan proyek fisik tergolong tinggi. “Untuk itu, kami mendesak DPKPCK Kabupaten Malang bisa memberikan transparansi atas pekerjaan rehabilitasi gedung dewan tersebut,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPCK Kabupaten Malang selaku instansi penanggung jawab maupun pihak manajemen PT Adhe Cakra Sejahtera selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyembunyian informasi proyek dan minimnya fasilitas K3 tersebut. Masyarakat dan berbagai elemen penggiat transparansi anggaran mendesak pihak berwenang serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengevaluasi kinerja kontraktor di lapangan. [cyn.kt]

Berita Terkait :  KPK Panggil Istri Ono Surono Dalam Kasus Ade Kunang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!