30 C
Sidoarjo
Saturday, April 26, 2025
spot_img

Pemkab Sampang Keluarkan Surat Imbauan Selama Ramadan

Sampang, Bhirawa.
Pemkab Sampang mengeluarkan surat imbauan menjelang Ramadan 1446 Hijriah. Ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur dalam surat yang diterbitka. Diantaranya, jam operasional rumah makan.

Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan, Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat saat Ramadan. Tujuannya, mendukung masyarakat agar menjalankan ibadah puasa secara khidmat.

Kebijakan itu menindaklanjuti aspirasi dari ulama. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi. Misalnya, rumah makan yang menyediakan makan siap saji tidak boleh beroperasi di pagi hari. Pihaknya mengatur agar aktivitas tersebut dimulai pukul 15.00 sampai malam hari.

Dalam SE ini pemerintah juga mengatur penggunaan pengeras suara maksimal sampai pukul 22.00. Termasuk kegiatan hiburan seperti penyelenggaran orkes hingga karapan sapi juga dilarang.

”Ada banyak yang dibatasi selama bulan puasa. Kami juga mengimbau agar masyarakat mengikuti ketetapan pemerintah terkait awal Bulan Ramadan,” imbaunya.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. Satpol PP akan melakukan patroli untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa. Termasuk aktivitas rumah makan yang dilarang beroperasi pada pagi hari.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah perkotaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua kecamatan agar masyarakat mengindahkan surat edaran itu.

”Kami akan rutin melakukan patroli, terutama untuk rumah makan. Kalau kedapatan ada yang beroperasi pagi hari, kami akan minta ditutup,” tukasnya. [lis.fen]

Berita Terkait :  Kemnaker Targetkan 16.230 Orang Ahli K3 Berkinerja Tinggi

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru