28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 7, 2026
spot_img

MK Menjejaki Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kelompok aktifis “demokrasi dan keadilan.” Termasuk beberapa tokoh senior nasional antaralain mantan Wakil Panglima TNI.Juga turut menggugat mantan Kepala Staf tiga matra TNI (AD, AL, dan AU), serta mantan Danjen Kopassus.Penolakan MK disebabkan para penggugat tidak memiliki legal standing (kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan Pilpres). Karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Persidangan di MK dinyatakan terbuka. Bahkan disiarkan secara live oleh beberapa televisi nasional. Mengingatkan pada sidang terbuka MK pada November 2009 (dipimpin Ketua MK Prof. Mahfud MD). Heboh, karena secara terbuka MK memutar rekaman penyadapan percakapan Anggodo Widjojo (tersangka) dengan beberapa pejabat tinggi penegak hukum. Pada ujungnya, Pengadilan Kasasi memperberat vonis kepada Anggodo selama 10 tahun. Kasus Anggodo, kondang dengan sebutan “Cicak vs Buaya.”

Sesungguhnya putusan MK sudah diketahui sejak awal, karena PHPU diajukan jauh di luar jadwal, Maret hingga April 2024. Namun terdapat fakta persidangan yang lebih strategis, bisa dijadikan “senjata.”Yakni, keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Surat Keterangan Kesetaraan pendidikan Gibran, diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendukbud. Ditandatangani Sekretaris Ditjen, digunakan sebagai persyaratan Pendaftaran Calon Wapres.

Isi Surat Keterangan (Suket) Ditjen, adalah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. Tetapi Suket tidak dilampiri dengan tanda kelulusan (ijazah). Menurut Hakim Konstitusi, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Ditjen, bukanijazah, bukan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Karena tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.Melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Berita Terkait :  Puluhan Relawan Sampang Serukan Gerakan Kelestarian Lingkungan

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wapres.Bukti kepemilikan ijazah SMA merupakan syarat sebagai Calon Wakil Presiden, tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tercantum dalam pasal 169 huruf r, dinyatakan, “berpendidikan paling rendah tamag sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dinyatakan oleh Hakim Konstitusi, “Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Meski menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran, MK menolak gugatan pemohon. Karena tidak memiliki legal standing, seperti diaturdalam UU Tentang MK pasal 74 ayat (1) tentang pihak yang berhak mengajukan gugatan PHPU. Namun dengan penjejakan ijazah Gibran oleh MK, akan bisa diajukan ke Pengadilan. Seperti diatur dalam UUD pasal 7A, bisa berujung pemberhentian. Bisa di-makzul-kan manakala dianggap melakukan “perbuatan tercela.”

Yakni, tidak memiliki ijazah SMA sederajat, tetapi mencalonkan diri sebagai Calon Wapres.Tidak mudah, karena harus melalui DPR-RI, diatur dalam UUD pasal 7B ayat (1), ayat (2), sampai ayat ke-7. Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya juga berpolemik berkait usia minimal Calon Wapres.UU Pemilu pasal 169 huruf q, memperoleh tambahan frasa “sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Gibran lolos Pilpres 2024.

Berita Terkait :  PMII Sampang Demo Banyak Tambang Galian C Ilegal di Sampang

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!