Gresik, Bhirawa — Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun target pendapatan retribusi secara lebih realistis dan berbasis data. Pola penetapan angka yang kerap dipatok tinggi di awal tahun lalu dikoreksi tajam menjelang akhir tahun dinilai mengganggu perencanaan fiskal daerah dan memicu rasionalisasi anggaran.
Dalam pembahasan Rancangan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2027, Anggota Komisi II DPRD Gresik Dimas Setio Wicaksono, S.H., M.Kn., menegaskan persoalan ini terjadi berulang. “Dari tahun ke tahun selalu sama: target tinggi di awal, turun drastis di akhir. Perencanaan pendapatan harus rasional dan terukur agar tidak membebani anggaran,” ujarnya.
Semula, target retribusi DPMPTSP dipatok Rp35,5 miliar — terdiri dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp30 miliar dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rp5,5 miliar. Setelah dikaji, Komisi II merekomendasikan penyesuaian menjadi Rp45 miliar, dengan rincian PBG Rp40 miliar dan TKA Rp5 miliar. Kenaikan tersebut tetap harus didukung data potensi nyata serta kondisi perekonomian dan investasi daerah.
“Target tidak boleh terlalu rendah jika potensinya besar, tetapi juga tidak boleh dipatok tanpa dasar. Angka harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.
Di sisi belanja, Komisi II melakukan efisiensi sebesar Rp87,68 juta dari pagu awal Rp12.517.928.433,17 menjadi Rp12.430.246.428,17. Pemangkasan mencakup:
– Koordinasi & laporan keuangan: Rp375 ribu
– Pendidikan & pelatihan pegawai: Rp12,36 juta
– Sarana kantor & perlengkapan: Rp1,88 juta
– Barang cetakan & penggandaan: Rp2,23 juta
– Bahan bacaan & peraturan: Rp86.805
– Rapat koordinasi & konsultasi: Rp29,91 juta
– Penyesuaian kegiatan layanan & promosi investasi: Rp21,69 juta
Dimas menekankan keseimbangan antara target pendapatan dan kemampuan pelaksanaan. Angka yang terlalu tinggi tanpa dasar berisiko dikoreksi kembali, sementara angka yang terlalu rendah membuat potensi daerah tidak tergarap maksimal. Proyeksi pendapatan DPMPTSP Tahun 2027 harus disusun secara transparan, berbasis data riil, dan sesuai kondisi perekonomian serta investasi di Kabupaten Gresik. [kim.kt]






