32 C
Sidoarjo
Monday, October 5, 2026
spot_img

Warga Pertanyakan Pertambahan Luasan Tanah Oknum Penutup Akses Masuk Fasum di Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa – Warga Kelurahan Sisir, Kota Batu mempertanyakan   adanya selisih luasan tanah pemilik warung nasi goreng di Jl Bromo, Kelurahan setempat. Luas yang bertambah sangat signifikan pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Hal ini menyebabkan terjadinya polemik dimana dugaan penyerobotan tanah ini mengakibatkan warga kesulitan atau kehilangan akses masuk menuju fasilitas umum (fasum) gudang penyimpanan keranda mayat dan MCK umum.

Ketua RT 05 Keluragan Sisir, Mamek menegaskan bahwa warga mempertanyakan adanya perbedaan data luasan tanah dari pengajual awal hingga penerbitan sertifikat. Pada data luasan awal pengajuan sertifikat tanah yang diterima sekitar 70 meter persegi. Namun dalam sertifikat yang diterbitkan tercatat luasan lebih dari 160 meter persegi.

“Dari sekitar 70 meter persegi, terus kok ya bisa jadi 164 meter persegi. Makanya warga kan juga bingung, pengajuan sekian kok jadinya sertifikatnya sekian,” ujar Mamek, Senin (5/10/2026).

Ia meduga kelebihan luasan tanah tersebut menyerobot fasilitas umum yang sejak dulu dimanfaatkan oleh warga. Terlebih, saksi sejarah terkait keberadaan fasum di lokasi tersebut masih ada.

Beberapa waktu lalu, Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersama warga setempat telah berupaya menempuh jalur damai sebelum proses mediasi formal. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran pemilik warung.

Diketahui, pada Rabu (30/9/2026) kemarin, warga yang merasa dirugikan sudah datang ke Kantor Kelurahan Sisir. Mereka menghadiri agenda mediasi yang juga dihadiri pihak BPN Kota Batu, Lurah, Kapolsek dan beberapa pihak terkait.

Berita Terkait :  Kajari Baru Sampang Pastikan PR Perkara Tipikor Segera Dituntaskan

“Namun dalam pertemuan tersebut pihak pemilik warung tidak datang. Pada saat mediasi itu akhirnya juga diketahui ada selisih luasan lahan (tanah akses menuju fasum) tersebut,” jelas Mamek.

Dengan temuan adanya selisih luas tanah yang memicu polemik warga, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu telah mengambil langkah awal. Mereka melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan.

Pemblokiran dilakukan sembari pihak BPN melakukan penelusuran dokumen, riwayat tanah hingga proses penerbitan sertifikat pemilik warung.

“Dengan adanya pemblokiran sementara oleh BPN, warga harus menunggu sambil mengawal proses perkembangannya seperti apa,” tambah Mamek. Jika ternyata data itu palsu atau tidak benar, maka sertifikat yang sudah dikantongi pemilik warung akan dibatalkan oleh BPN Kota Batu.

Diketahui, selama ini keberadaan keranda milik warga ditempatkan di area MCK umum. Namun akses jalan keluar-masuk untuk membawa keranda ketika ada warga yang meninggal dunia harus melewati tanah pemilik warung yang kini menjadi polemik.

Hasil koordinasi sementara, pihak Kelurahan dan Polsek menyepakati agar keranda tetap berada di tempatnya. Mereka akan melakukan pengawalan jika warga sewaktu-waktu membutuhkan.

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026) kemarin puluhan warga  RT04-RT05, RW12 Kelurahan Sisir melakukan aksi protes membawa keranda mayat menuju bangunan warung nasi goreng. Warga menganggap ulah pemilik warung yang telah menutup akses jalan menuju fasum berupa MCK umum dan lokasi penyimpanan keranda mayat. Aksi protes ini akhirnya berbuntut polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini. [nas.kt]

Berita Terkait :  Sekda Kota Madiun Diperiksa KPK Terkait Imbalan Proyek Untuk Maidi

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!