Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam rapat evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa (06/10/2026).
DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Komite III DPD RI menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional berfokus pada peningkatan kualitas gizi, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam evaluasi pelaksanaan MBG, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menemukan bahwa program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi penerima, khususnya peserta didik. Namun, dalam pelaksanaannya di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pemerataan layanan, kesiapan SPPG, kualitas dan keamanan pangan, kapasitas SDM, tata kelola, pembiayaan hingga efektivitas sistem pengawasan.
“MBG adalah program besar dengan tujuan besar. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata dari besaran realisasi anggaran, tetapi pada pertanyaan fundamental misalnya apakah anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan makanan yang aman, bergizi, cukup, dan berkualitas,” tegasnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Filep menekankan, Komite III memberikan perhatian serius terhadap munculnya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan merupakan bagian utama dari perlindungan penerima manfaat.
“Pengawasan harus dilakukan sejak proses pengadaan bahan pangan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi. Standar sanitasi, higiene, pengendalian kontaminasi silang, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, kompetensi tenaga pengolah makanan, serta kepatuhan terhadap Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan SOP harus dipastikan secara konsisten,” sebutnya.
Ia berpandangan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus segera dihentikan operasionalnya sampai memenuhi persyaratan, dan dalam kasus pelanggaran berat dapat dilakukan penutupan permanen.
Komite III lantas mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyelarasan berbagai regulasi pelaksanaan MBG, mulai dari Peraturan Presiden, peraturan badan, petunjuk teknis, surat edaran hingga SOP lintas kementerian/lembaga.
“Hubungan kewenangan antara BGN, pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola SPPG, mitra pelaksana, pemasok, tenaga kesehatan, laboratorium, hingga aparat penegak hukum harus memiliki ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tanggung jawab menjadi kabur. Pemerintah harus hadir dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Filep.
Selain itu, Filep juga menilai bahwa penetapan dan pembangunan SPPG harus berbasis kebutuhan wilayah. Indikator seperti jumlah penerima manfaat, tingkat kemiskinan, prevalensi stunting, kerawanan pangan, kondisi geografis, kesiapan infrastruktur dan kapasitas operasional harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas.
“Utamanya wilayah 3T, daerah kepulauan, pedalaman, wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi membutuhkan pendekatan khusus. Model pelayanannya berbeda dengan daerah perkotaan karena menghadapi persoalan jarak, transportasi, rantai pasok, keterbatasan listrik dan air, SDM, serta tingginya biaya logistiK,” katanya.
“Karena itu, Komite III mendukung percepatan SPPG yang benar-benar siap beroperasi dan berada di wilayah prioritas, namun pada saat yang sama mendorong pemerintah melakukan moratorium sementara pembukaan SPPG baru apabila sistem pengawasan, keamanan pangan dan kapasitas operasional belum siap,” katanya lagi.
Dia menambahkan, MBG harus memastikan bahwa makanan yang diberikan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, bukan sekadar memenuhi jumlah kalori. Menu perlu disusun berdasarkan angka kecukupan gizi, usia dan karakteristik penerima manfaat, dengan variasi yang memadai serta memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat.
“Pemanfaatan pangan lokal harus diperluas dengan tetap memperhatikan standar keamanan, mutu dan kewajaran harga. Komite III juga mendorong agar rantai pasok MBG memberikan ruang yang lebih besar kepada UMKM, koperasi, BUMDes, petani, peternak dan nelayan lokal. Dengan begitu, MBG tidak hanya menjadi program intervensi gizi, tetapi juga dapat menjadi instrumen penggerak ekonomi masyarakat daerah,” sebutnya.
Menurut senator Papua Barat itu, pembiayaan MBG perlu dihitung secara realistis berdasarkan biaya per porsi dan karakteristik masing-masing wilayah. Ia mengatakan, pembahasan mengenai penyesuaian biaya berdasarkan indeks kemahalan daerah perlu segera memperoleh kepastian agar tidak menurunkan kualitas makanan maupun keberlanjutan operasional SPPG.
“Di sisi lain, status operasional dan kepastian mekanisme pembiayaan bagi mitra yang telah melakukan investasi juga perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemborosan sumber daya,” katanya.
Komite III DPD RI mendorong dibangunnya sistem pengawasan MBG yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Pemerintah perlu membangun sistem preventif, berkala, berbasis risiko dan dapat diaudit.
“Setiap SPPG perlu memiliki standar inspeksi, pencatatan bahan pangan, pengujian apabila diperlukan, mekanisme pengaduan, nomor kontak resmi, serta prosedur penghentian layanan apabila ditemukan risiko keamanan pangan,” ungkap Filep.
Di kesempatan yang sama, Pace Jas Merah itu menegaskan Pemerintah perlu melakukan evaluasi independen dan berkala terkait dampak program terhadap penurunan stunting, penurunan wasting, peningkatan status gizi anak, kehadiran dan capaian pendidikan, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi lokal dan kualitas sumber daya manusia.
“Komite III DPD RI pada prinsipnya mendukung keberlanjutan dan penguatan MBG sebagai investasi jangka panjang pembangunan manusia Indonesia. Namun, keberlanjutan program harus dibangun di atas empat prinsip utama yakni aman, bergizi, tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.
“Kita perlu Pemerintah perlu memastikan bahwa ekspansi program tidak mengorbankan kualitas. Setiap SPPG harus memenuhi standar sebelum beroperasi, setiap makanan harus aman dikonsumsi, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap penerima manfaat harus memperoleh hak yang sama atas makanan bergizi,” tutup Filep. [ira.hel].






