32 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

KPK Panggil Dua Pimpinan BUMD Sebagai Saksi Kasus Maidi

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan perusahaan umum daerah (perumda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama SYT selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, dan STN selaku Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pimpinan perumda tersebut adalah Dirut PDAM Kota Madiun Suyoto (SYT), dan Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno (STN).

Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang di antaranya adalah MYA selaku Camat Taman, LFH selaku Camat Manguharjo, SDS selaku pegawai BSI Madiun, JDMT selaku pegawai Bank Jatim, IE selaku Dirut Koperasi BPR Bank Arta Kencana, serta ISW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Berita Terkait :  Terungkap! Politisi PDIP yang Diamankan KPK Adalah Adik Bupati Tulungagung

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!