28 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

Gandeng Aparatur Kewilayahan, BKAD Kota Malang Telusuri Pemakai Riil Tanah Aset Daerah

Pemkot Malang, Bhirawa. – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggandeng camat dan lurah untuk menelusuri serta memetakan pemakai riil tanah aset milik pemerintah daerah.

Langkah jemput bola ini ditempuh menyusul maraknya ketidaksinkronan antara data arsip pemegang Izin Pemakaian (IP) dengan fakta penghuni fisik di lapangan.

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa pihaknya mulai mendistribusikan data objek aset daerah berbasis wilayah kerja masing-masing kecamatan dan kelurahan. Aparatur wilayah diposisikan sebagai ujung tombak pengawasan karena paling memahami dinamika warganya.

“Harapannya, setelah sosialisasi dan arahan Wali Kota, para camat dan lurah kita beri data objek bidang di wilayah masing-masing. Tujuannya agar bersama-sama menjaga dan mengamankan aset Pemkot Malang,” ujar Baihaqi, Kamis (1/10).

Menurut Baihaqi, penelusuran faktual mendesak dilakukan karena banyak bangunan di atas aset daerah telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui jual beli bangunan di bawah tangan maupun pembagian warisan keluarga.

“Banyak objek yang di lapangan sudah dialihkan ke pihak lain atau ahli waris tanpa tercatat. Kondisi riil ini yang harus kami telusuri, sebab sudah tidak cocok lagi dengan nama pemegang IP yang tersimpan di arsip Pemkot,” bebernya.

Ia menegaskan, transaksi fisik bangunan di atas aset Pemkot tidak otomatis memindahkan izin kepada pihak pembeli. Begitu pula dengan peralihan waris yang wajib menyertakan bukti yuridis formal seperti akta kematian dan penetapan waris, atau minimal surat keterangan kesepakatan keluarga yang diketahui RT, RW, serta lurah setempat.

Berita Terkait :  Jelang Ramadan, Polsek Tambaksari Surabaya Dalami Pencurian di Wilayahnya

Dari hasil inventarisasi bersama aparatur kewilayahan tersebut, Pemkot Malang nantinya akan menentukan status legalitas pemanfaatannya.

“Bagi yang peruntukannya masih sesuai ketentuan dan persyaratannya lengkap, proses penerbitan IP baru akan diproses. Tetapi jika di lapangan ditemukan alih fungsi yang menyimpang dari izin awal, perikatannya langsung kami ubah dari Izin Pemakaian menjadi skema sewa,” tegas Baihaqi.[mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!