Kota Kediri, Bhirawa – Seluruh fraksi DPRD Kota Kediri menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu malam (30/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, didampingi Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Wijaya dan M Yasin. Rapat dihadiri langsung Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Kediri.
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Firdaus dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir
Fraksi PAN menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pendapat akhir. Pandangan tersebut dibacakan Ricky Dio, dengan pernyataan bahwa Fraksi PAN menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui Agung Purnomo menyatakan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Partai NasDem yang pendapat akhirnya dibacakan Dody Yustiawan juga menyatakan persetujuan. Fraksi tersebut berharap keputusan yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan baik untuk masyarakat Kota Kediri.
Sementara Fraksi Partai Gerindra, melalui Katino, menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda Perubahan APBD 2026.
Fraksi PDI Perjuangan yang pendapat akhirnya dibacakan Yuzar Rasyid juga menyatakan menerima dan menyetujui.
Kemudian Fraksi PKB melalui Afif Fachrudin Wijaya menyampaikan persetujuan terhadap Raperda. Fraksi PKB berharap perubahan APBD tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri.
Adapun Fraksi Gabungan NasDem, PKS, dan Hanura yang pendapat akhirnya dibacakan Azhari juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda.
Fraksi gabungan tersebut turut menyampaikan harapan agar sejumlah catatan yang diberikan dapat menjadi masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Kediri.
Pendapatan Rp1,246 Triliun, Belanja Rp1,648 Triliun
Persetujuan seluruh fraksi ini menjadi tahapan lanjutan setelah Pemkot Kediri menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD pada 14 September 2026. Kemudian ditanggapi melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi.
Raperda Disetujui Menjadi Perda
Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya.
“Dari seluruh pandangan tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Tahapan paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Kota Kediri, para wakil ketua DPRD, dan Wali Kota Kediri.Persetujuan bersama tersebut menjadi dasar bagi proses selanjutnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebelum Perda Perubahan APBD 2026 diberlakukan. [van.kt]


