34 C
Sidoarjo
Sunday, November 8, 2026
spot_img

Operasi Warung Remang- Remang, 29 Wanita Diamankan, Satu Positif HIV dan Sifilis

Gresik, Bhirawa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan 29 wanita dalam operasi gabungan menyasar warung pangku di sejumlah lokasi di wilayah Kota Satri, Jumat (6/11/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan medis, satu positif HIV dan satu spilis.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.58 WIB itu dipimpin Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi. Hasilnya, sebanyak 29 wanita  diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Sinaga menjelaskan, operasi gabungan tersebut melibatkan 70 personel dari Satpol PP, Subdenpom V/4-2 Gresik, Polres Gresik, BNNK Gresik, Dinas Kesehatan Gresik, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik. Setidaknya, terdapat lima lokasi  menjadi sasaran operasi yakni Desa Karangkiring, Kelurahan Sidorukun, kawasan Telaga Ngipik, Jalan Raya Duduksampeyan serta kawasan Betiring.

“Operasi ini digelar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah peredaran minuman keras serta penyalahgunaan NAPZA,” kata Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Berita Terkait :  Separuh Kapal Nelayan di PPP Mayangan Menganggur, Kenaikan BBM Tekan Aktivitas Melaut

Operasi cipta kondisi yang menyasar sejumlah warung remang-remang di wilayah Kabupaten Gresik tersebut juga mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

MUI menekankan perlunya penindakan tegas terhadap warung kopi (warkop) yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Operasi gabungan menyasar lima lokasi, yakni Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; Jalan Siti Fatimah Binti Maimun (Telaga Ngipik); wilayah Kecamatan Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Ketua Bidang Dakwah MUI Kabupaten Gresik, Drs. Nur Fakih, menilai penyalahgunaan sejumlah warkop atau kafe untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, keberadaan warkop semestinya diarahkan menjadi ruang usaha produktif yang mendukung perkembangan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan.

Nur Fakih mendorong pemerintah daerah dan aparat terkait mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti digunakan untuk transaksi prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian, maupun narkoba.

“Apabila ditemukan warkop atau kafe yang disalahgunakan untuk kegiatan tersebut, perlu dilakukan penindakan tegas, termasuk penghentian atau penutupan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Nur Fakih juga meminta petugas meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Menurutnya, pengawasan dan penindakan perlu menyasar tidak hanya pengunjung, tetapi juga pemilik usaha yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Berita Terkait :  Bupati Hari Wuryanto Tekankan ASN Pemkab Madiun Aktif dan Mensuport Peringatan HUT Ke-81 RI

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya antara Polres, TNI, BNNK, dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan agar upaya menjaga ketertiban berjalan efektif dan tidak terhambat ego sektoral masing-masing lembaga. [eri.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!