Koordinator Tim Evaluasi dan Mekanisme Kerja Panitia Musyawarah DPD RI sekaligus Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Abdul Kholik dalam Focus Group Discussion Panmus DPD RI di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jumat (7/11/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPD RI Jakarta, Bhirawa. — Daerah tidak bisa terus dituntut mandiri secara fiskal apabila ruang anggarannya semakin terbatas untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. DPD RI menilai kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) perlu ditata lebih berkeadilan, tidak hanya memperhitungkan kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah mengembangkan potensi ekonomi dan sumber pendapatan sendiri.
Koordinator Tim Evaluasi dan Mekanisme Kerja Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sekaligus Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Abdul Kholik mengatakan penguatan fungsi pertimbangan DPD RI dalam pembahasan APBN menjadi penting agar kebutuhan fiskal dan aspirasi daerah benar-benar masuk dalam kebijakan anggaran nasional. DPD RI juga mengapresiasi keterlibatan lembaga tersebut sejak pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sebelum masuk ke tahapan RAPBN.
“Keinginan Presiden untuk bisa membuat kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan daerah bisa lebih diwujudkan. Karena itu, kami sedang berupaya mengoptimalkan fungsi pertimbangan APBN DPD RI agar aspirasi dan kebutuhan daerah, baik terkait TKD, Dana Bagi Hasil, maupun Dana Alokasi Khusus, benar-benar menjadi bagian dari kebijakan penganggaran,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Panmus DPD RI bertema Optimalisasi Peran DPD RI dalam Pembahasan Transfer ke Daerah dalam RAPBN melalui Kebijakan Presiden di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jumat (7/11/2026).
Menurut Abdul Kholik, persoalan mendasar pengelolaan fiskal daerah terletak pada pola otonomi yang selama ini masih cenderung administratif dan konsumtif. Anggaran daerah banyak terserap untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan, sementara pengembangan potensi ekonomi daerah belum memperoleh dukungan yang optimal.
“Otonomi daerah kita lebih kepada otonomi yang bersifat administratif konsumtif. Dengan kerangka ini, anggaran berapa pun akan terserap, sementara daerah itu didorong untuk memiliki kemandirian fiskal. Kalau dengan skema sekarang, tidak akan signifikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPD RI menghendaki perubahan menuju otonomi produktif dengan memperkuat pengembangan potensi unggulan daerah, termasuk melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam harus diberi ruang untuk ikut mengelolanya agar manfaat ekonomi dapat kembali menjadi sumber pendapatan dan pembangunan daerah.
“Kalau yang punya nikel, BUMD nikel dibentuk. Atau BUMD tambang bisa dibentuk oleh daerah untuk mengelola nikelnya. Jangan hanya diberikan kepada investor dari luar, tetapi daerah diberi penguatan untuk itu. Supaya nantinya manfaatnya bisa lebih besar ke daerah, daerah bisa punya kemampuan mengelola, bisa memberi kontribusi ke pusat, bisa mendapatkan manfaat untuk daerah sendiri,” kata Abdul Kholik.
Ia mencontohkan Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara, minyak, dan gas, serta Sulawesi yang menjadi salah satu wilayah penghasil nikel. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil. DPD RI juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara, sekaligus memastikan daerah memperoleh bagian manfaat yang lebih besar.
Menurutnya, tekanan terhadap TKD telah menimbulkan persoalan serius bagi kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan. Daerah menghadapi pilihan sulit antara memenuhi belanja pegawai dan mempertahankan program pembangunan, sementara kewajiban belanja yang telah ditentukan juga harus dipenuhi.
Ia menyoroti kondisi daerah penghasil sumber daya alam yang menanggung dampak eksploitasi, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan, tetapi belum merasakan manfaat fiskal yang sebanding. Terlebih lagi terdapat tuntutan dari pemerintah pusat agar daerah dapat mandiri dan tidak bergantung pada TKD.
“Kita menanggung sedemikian rupa efek dari eksploitasi sumber daya alam, namun apa yang kita dapatkan tidak sesuai dengan apa yang kita korbankan. Daerah-daerah yang infrastrukturnya masih tertinggal juga sulit dituntut untuk bisa bertahan sendiri tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah pusat,” kata Jialyka.
Rafiq Al Amri meminta persoalan pembagian dan penyaluran dana bagi hasil juga menjadi perhatian dalam pembahasan hubungan keuangan pusat dan daerah. Ia menilai kebutuhan daerah harus diperhitungkan secara sungguh-sungguh agar daerah memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan program pembangunan.
Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Ali Imran Nasution mengingatkan bahwa kebijakan belanja yang ditetapkan secara seragam secara nasional dapat membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyusun prioritas APBD. Penerapan kewajiban belanja yang sama juga dapat menimbulkan beban berbeda bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang tidak setara. Bahkan, penundaan atau pemotongan TKD akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan mandatory spending berpotensi semakin mempersempit ruang fiskal untuk pelayanan publik. [ira.hel].


