32.5 C
Sidoarjo
Thursday, November 5, 2026
spot_img

Polemik Pendudukan Akses Fasum Kota Batu Harus Masuk Pengadilan

Kota Batu, Bhirawa – Upaya penyelesaian polemik perselisihan antara warga dan pemilik warung nasi goreng Jl Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu harus berlanjut ke pengadilan. Hal ini menyusul tidak ditemukan solusi atau kesepakatan meskipun forum mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan tiga kali. Polemik ini berkaitan dugaan pendudukan akses fasilitas umum (fasum) yang dilakukan pemilik warung.

Pemilik warung nasi goreng, Sudarti tetap bersikekeh atau mempertahankan keyakinannya bahwa luasan tanah yang ditempatinya sebagai warung nasi goreng sebesar 164 meter persegi. Dengan luas sebesar ini otomatis menutup akses jalan warga yang ingin menuju fasum MCK (toilet) umum dan gudang penyimpanan keranda mayat.

“Forum mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun tidak ditemukan kolusi karena pemilik tanah tetap bersikekeh dengan luas tanah yang tercantum pada sertifikat yakni 164 meter persegi,” ujar Budi Handarto, Lurah Sisir saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan dari 164 meter persegi luas tanah disertifikat yang dapat diverifikasi baru seluas 70 meter persegi. Sementara itu, sisa 94 meter persegi masih membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut terkait status haknya. Dan ini hanya bisa dilakukan di pengadilan.

Diketahui, dalqm mediasi ketiga  difasilitasi oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu. Pertemuan dipimpin oleh Lurah Sisir Budi Handarto, didampingi Camat Batu Bambang Hari Suliyan.

Berita Terkait :  Kerusakan sebagian Bangunan Stadion Kanjuruhan Mulai Dilakukan Perbaikan

Selain itu forum medias juga melibatkan jajaran Komisi A DPRD Kota Batu. Yaitu,  Ketua Komisi A Nurudin Muhammad Hanifah, bersama tiga anggotanya Khamim Togatorop, Bambang, dan Arta Wijaya.

Dikatakan Kepala BPN Kota Batu, Ary Wahyudi mengatakan bahwa temua dalam bidang tanah yang disengketakan menyebutkan keberadaan bangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) umum di dalam area sertifikat. Padahal, berdasarkan pemeriksaan lapangan, bangunan tersebut bukan didirikan oleh Sudarti.

BPN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara materiil siapa pemilik sah atas bagian tanah yang masih disengketakan. Pihaknya tidak bisa serta-merta menyatakan sisa lahan seluas 94 meter persegi yang disengketakan sebagai milik Sudarti maupun fasilitas umum.

Dengan gagalnya mediasi ketigal, BPN dapat melakukan evaluasi terhadap sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penyesuaian luas sertifikat menjadi 70 meter persegi, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

“Penyesuaian luas sertifikat tersebut tidak otomatis membuat sisa lahan menjadi milik warga. Namun status hukumnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku atau melalui jalur pengadilan,” jelas Ary.

Kuasa hukum warga, Fajar menyatakan bahwa warga pada dasarnya tidak mempermasalahkan kepemilikan Sudarti atas lahan seluas 70 meter persegi yang memiliki dasar bukti kuat. Namun, mereka meminta sisa lahan 94 meter persegi dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai fasilitas umum.

Berita Terkait :  Bawa Sajam, Polres Situbondo Tetapkan Dua Warga Bondowoso Jadi Tersangka

Fajar menegaskan, tuntutan warga bukan untuk menghentikan usaha maupun menghilangkan hak pemanfaatan lahan oleh Sudarti. “Warga juga bersedia membicarakan pengoperasian akses kendaraan, jalur keluar-masuk warung, hingga perbaikan fasilitas MCK,” ujar Fajar.

Sementara, kuasa hukum Sudarti, Hadi mengatakan bahwa kliennya tetap menginginkan penguasaan atas lahan yang selama bertahun-tahun telah ditempatinya. Area yang dimaksud meliputi bagian sebelah barat mushalla, kawasan MCK, hingga ke selatan rumah induk.

“Tidak menutup kemungkinan untuk membawa sengketa tersebut ke jalur hukum apabila tidak tercapai titik temu dengan warga. “Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum. Biar pengadilan yang menentukan,” ujar Hadi.

Diketahui, polemik ini bermula saat puluhan warga  menggelar aksi protes pada Selasa (29/9/2026) lalu. Dengan membawa keranda mayat, warga menuju bangunan warung nasi goreng yang telah menutup akses jalan menuju fasum berupa gudang penyimpanan keranda dan MCK (toilet) umum.

Untuk menyelesaikan polemik, antara warga dan Sudarti telah dilakukan mediasi dengan difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, hingga mediasi digelar tiga kali, tidak ditemukan solusi dan kesepakatan antara kedua belah pihak. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!