34 C
Sidoarjo
Sunday, November 8, 2026
spot_img

Diskominfo Malang Berguru ke Gresik Terkait Pengaduan Masyarakat Melalui Kanal “Lapor Gus”

Gresik, Bhirawa – Terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadi bahan pembelajaran bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Hal itu dibahas dalam kunjungan Diskominfo Kabupaten Malang ke Diskominfo Kabupaten Gresik di Ruang Rapat Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Diskominfo Gresik memaparkan mekanisme pengelolaan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) dan kanal lokal Lapor GUS. Kedua kanal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Gresik dalam mengelola laporan masyarakat secara terkoordinasi.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui kanal lokal Lapor GUS juga diinput ke SP4N-LAPOR!. Dengan mekanisme tersebut, pengaduan dari kanal lokal dapat terdokumentasi dalam sistem pengaduan nasional.“Pengelolaan pengaduan membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan. Laporan yang masuk harus diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya, kemudian dipantau tindak lanjutnya. Karena itu, peran pejabat penghubung di setiap OPD dan evaluasi berkala menjadi bagian penting dalam pengelolaan pengaduan,” ujarnya, Minggu (8/11/2026).

Selain integrasi kanal, Diskominfo Gresik menjalankan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui pertemuan dengan pejabat penghubung serta pelaporan bulanan kepada Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kabupaten Gresik. Sejak 2025, laporan tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gresik.Berdasarkan hasil evaluasi SP4N-LAPOR! periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 kanal pengaduan seperti WhatsApp Lapor Gus, aplikasi SP4N-LAPOR!  dan Instagram tercatat sebagai tiga sumber utama pengaduan masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai kanal yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Berita Terkait :  Wali Kota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergitas RT Berkelas dan KKMP Tulusrejo

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, mengatakan kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan pengaduan yang diterapkan di Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pengelolaan pengaduan dijalankan, mulai dari kanal yang digunakan masyarakat hingga mekanisme koordinasi dan evaluasi tindak lanjutnya. Pengalaman dari Kabupaten Gresik ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kami dalam mengembangkan pengelolaan pengaduan di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Gresik berpedoman pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. [eri.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!