Pasuruan, Bhirawa – Malam menjelang akhir pekan di Kota Pasuruan seharusnya menjadi ruang rekreasi yang tenang bagi warga. Namun, pada Jumat (6/11/2026) malam, suasana di sejumlah titik hiburan malam mendadak berubah tegang.
Deru kendaraan aparat gabungan memecah keheningan malam, menandai dimulainya operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah.
Langkah itu bukan sekadar rutinitas penegakan hukum biasa. Di balik razia tersebut, tersimpan kekhawatiran mendalam pemerintah terhadap celah legalitas yang kerap disalahgunakan oleh para pelaku usaha hiburan demi meraup keuntungan, mengabaikan keselamatan warga serta aturan yang berlaku.
Sasaran pertama malam itu adalah De Paravan, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari.
Tak lama berselang, petugas juga bergerak menyatroni Kafe Love Story di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandangsapi.
Di luar dugaan, dalam pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, petugas mendapati tumpukan barang bukti minuman keras. Ironisnya, barang haram itu tidak sekadar disimpan di gudang, melainkan diperjualbelikan secara bebas dan dikonsumsi langsung di tempat oleh para pengunjung.
Temuan itupun memantik reaksi keras dari Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo. Saat turun langsung memantau jalannya operasi, ia mendapati adanya ketidaksesuaian fundamental antara izin yang dipegang pengusaha dengan praktik riil di lapangan.
Menurutnya, De Paravan secara administratif tercatat memegang izin sebagai distributor. Namun, izin tersebut memiliki batasan yang tegas dan sama sekali tidak memberikan hak bagi pengusaha untuk melakukan penjualan secara eceran (retail), apalagi menyediakan fasilitas bagi pengunjung untuk mengonsumsinya di lokasi.
”Secara administrasi De Paravan ini memegang izin untuk distributor, tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat,” tegas Mas Adi, sapaan akrab sang wali kota, dengan nada tegas di tengah hiruk-pikuk pemeriksaan.
Bagi Pemerintah Kota Pasuruan, pelanggaran semacam ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kota suci santri ini memiliki regulasi daerah yang secara tegas melarang peredaran serta konsumsi minuman keras. Ketika celah administratif dimanipulasi untuk melanggengkan praktik terlarang, pemerintah memilih untuk mengambil sikap tanpa kompromi.
”Dan ini jelas-jelas melanggar, makanya ini perlu kita tegakkan. Tidak bisa ditolerir hal-hal yang berjalan seperti ini,” kata Mas Adi.
Di sisi lain, keterlibatan kepolisian dalam operasi gabungan itu juga menegaskan persoalan miras bukan sekadar pelanggaran administratif perda, melainkan ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, yang turut terjun ke lapangan bersama pemda, menjelaskan langkah penertiban ini didasari oleh misi kemanusiaan yang mendesak.
Di tengah maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal atau olahan rumahan yang tidak jelas standar keamanannya, pihak kepolisian merasa perlu bergerak cepat sebelum jatuh korban jiwa.
”Kita tertibkan, kita antisipasi supaya tidak ada korban karena kita tidak tahu minuman keras ini berbahaya apa tidak,” kata Arief.
Ia menyadari bahwa konsumsi miras tanpa takaran dan pengawasan medis yang jelas menyimpan potensi bahaya mematikan, mulai dari keracunan massal hingga memicu tindak kriminalitas akibat hilangnya kesadaran.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kota dan kepolisian dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir untuk melindungi masyarakat luas, khususnya generasi muda, dari dampak buruk zat adiktif tersebut.
Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam menertibkan setiap bentuk pelanggaran serupa di masa mendatang.
Operasi gabungan pada Jumat malam tersebut tidak berhenti di dua titik saja. Selepas menyisir De Paravan dan Kafe Love Story, petugas melanjutkan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang tersebar di wilayah hukum Kota Pasuruan. [hil.kt]


