28 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

KLHK Segel Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Jombang

Pabrik pengolahan limbah B3 di Jogoroto, Jombang yang disegel KLHK. Foto: istimewa.

Jombang, Bhirawa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah pabrik pengolahan limbah B3 di daerah Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (07/09).

Keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 abu aluminium di wilayah sekitar Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang ini sangat meresahkan warga. Bahkan, selama ini, 8 pabrik itu tetap beroperasi meski letaknya berada di area pemukiman warga Desa.

Setelah dilaporkan ke Mabes Polri, 8 pabrik limbah B3 abu aluminium itu disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KHLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jombang, Miftahul Ulum membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Penyegelan 8 titik pabrilk limbah B3 abu aluminium di Kecamatan Jogoroto itu dilakukan hari Jumat, 6 September 2024 kemarin,” kata Miftahul Ulum, Minggu (08/09).

“Penyegelan itu dilakukan karena pabrik-pabrik produsen aluminium ilegal ini nekat beroperasi meski telah dilarang,” sambungnya.

Miftahul Ulum menegaskan, proses penyegelan dilakukan oleh tim dari KLHK.

“Jadi yang melakukan penyegelan itu dari Ditjen Gakkum KLHK langsung,” tandas dia.

Kepala DLH Kabupaten Jombang menjelaskan, penyegelan tempat usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri usai menerima laporan dari warga desa setempat.

“Penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri,” ungkapnya.

“Dari aduan itu, Mabes Polri sempat melakukan verifikasi lapangan ke Jombang hingga berujung rekomendasi ke KLHK untuk melakukan tindaklanjut,” tambah Miftahul Ulum.

Berita Terkait :  Kuota CPNS Ditetapkan 762 untuk Bojonegoro Tahun 2024

Setelah adanya laporan tersebut, sebenarnya pihak DLH Kabupaten Jombang dan KLHK sempat turun untuk melakukan sosialisasi.

“Tanggal 15 Juli 2024 itu kita sudah laksanakan sosialisasi bersama KLHK, intinya kita minta mereka berhenti produksi, dan jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan,” terangnya.

Sejak itu, pihak DLH Kabupaten Jombang menjadi pihak yang memonitor dan mengevaluasi hasil sosialisasi tersebut.

Namun, dalam pengawasan hingga 21 Agustus 2024 lalu, pabrik-pabrik ini tetap nekat beroperasi.

“Sehingga KLHK kemudian melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana kemarin,” jelasnya.

Miftahul Ulum menegaskan, sejumlah pabrik pengolahan B3 yang disegel dan dihentikan paksa itu berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Di lokasi pabrik, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line.

“Yang disegel tempat usahanya, semua areal usaha diberikan PPLH line dan mereka tidak boleh beroperasi lagi,” terangnya lagi.

Meski sudah disegel dan dipaksa tidak beroperasi, kini DLH Kabupaten Jombang masih terus menerus melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik tersebut.

Jika mereka kembali melanggar, KLHK akan melakukan tindakan lanjut dengan bentuk proses hukum.

“Kalau mereka memaksa kembali beraktivitas maka akan ditingkatkan proses hukumnya,” pungkas Miftahul Ulum.(rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img