25 C
Sidoarjo
Saturday, May 24, 2025
spot_img

Diberlakukan Kembali Parkir Berlangganan, Pemkab Tulungagung Berpotensi Raup PAD hingga Rp14 Miliar

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung bakal mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir berlangganan yang rencananya akan diterapkan kembali pada tahun depan. Mereka akan meraup PAD dari parkir berlanganan tersebut sampai Rp14 miliar.

“Kalau sudah ditetapkan dan diberlakukan kembali, parkir berlangganan sesuai yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, berpotensi mendapat antara Rp 10 miliar sampai Rp 14 miliar,” ujar Koordinator Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah, usai rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (22/4).

Ia mengakui penambahan PAD dari parkir berlangganan itu lebih besar dari penerapan retribusi serupa pada tahun 2023 lalu, sebelum kemudian parkir berlangganan ditiadakan pada tahun 2024.

“Pada tahun 2023, pendapatan parkir berlangganan sebesar Rp8 miliar,” terangnya.

Imroatul Mufidah selanjutnya menandaskan jika Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya terdapat aturan parkir berlangganan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas ketika diimplementasi di lapangan. Utamanya, jangan sampai ada lagi penarikan restribusi parkir pada pengendara yang sudah berlangganan parkir.

“Nanti akan ada stiker dan kartu parkir berlangganan. Itu akan diatur di peraturan bupati seperti yang dikehendaki Pansus III DPRD Tulungagung,” papar perempuan berjilbab yang juga menjabat sebagai Asisten III Sekda Tulungagung ini.

Berita Terkait :  Krisis Air Bersih di Gili Ketapang Probolinggo, BPBD Jatim Kirim 40 Ribu Liter Air Siap Minum

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, , Fuad Ashari, menyatakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung pada Selasa (22/4). Rencananya, ranperda tersebut akan dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada Rabu (23/4), untuk ditetapkan menjadi perda.

“Setelah diparipurnakan, perda itu akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkeu melalui Gubernur Jatim untuk dievaluasi. Semoga saja tidak banyak yang dievaluasi,” katanya.

Dibeberkan Fuad Ashari, pemberlakuan kembali parkir berlangganan dapat dikatakan tidak mendapat resistensi dari masyarakat. Terlebih sudah pula dilakukan public hearing dengan sejumlah perwakilan masyarakat.

Ada pun tarif retribusi jasa umum pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah difinalisasi pembahasannya menyebutkan untuk sepeda motor sebesar Rp20 ribu per tahun. Kemudian mobil penumpang/mobil barang (JBB kurang atau sama dengan 3.500 kg) sebesar Rp40 ribu per tahun dan mobil penumpang/mobil barang (JBB lebih dari 3.500 kg) sebesar Rp50 ribu per tahun. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru