29 C
Sidoarjo
Friday, April 17, 2026
spot_img

Ketika Wajah Pendidikan Dicuri, Masa Depan Generasi Dipertaruhkan

Jakarta, Bhirawa

Wajah dunia pendidikan kita sedang retak. Bukan oleh rendahnya capaian akademik, melainkan oleh sesuatu yang lebih sunyi dan mengerikan: kekerasan seksual.

Ia tidak muncul di ruang kelas, tetapi beredar diam-diam di layar gawai—menyusup, mereplikasi, lalu menyebar. Kita tidak sedang menghadapi sekadar kenakalan remaja. Kita sedang menyaksikan lahirnya bentuk baru kekerasan seksual—yang diproduksi, disebarkan, dan dinormalisasi oleh teknologi.

Hal yang kita saksikan hari ini di sejumlah kampus, bukan sekadar kasus, melainkan fenomena gunung es. Permukaannya baru mulai tampak, sementara di bawahnya tersimpan krisis yang jauh lebih besar dan sistemik. Fenomena kekerasan seksual tidak muncul begitu saja. Apa yang terjadi di sejumlah kampus, hari ini, dapat berawal sejak di sekolah menengah.

Teknologi

Ketika wajah dapat dicuri, ditempelkan pada tubuh yang bukan miliknya, lalu disebarluaskan sebagai bahan olokan, maka yang runtuh bukan hanya martabat individu—melainkan juga batas moral kolektif kita sebagai masyarakat.

Kita hidup di zaman ketika fantasi dapat diwujudkan dengan bantuan teknologi. Wajah dapat dipinjam, tubuh dapat direkayasa, dan kehormatan dapat diperdagangkan dalam hitungan detik. Pertanyaannya bukan lagi apakah teknologi mampu melakukan itu, melainkan apakah kita siap menghadapi konsekuensi kemanusiaannya.

Kegelisahan baru pun muncul. Wajah kita beredar di ruang digital—bukan sebagai potret kebanggaan, melainkan sebagai objek yang dipermalukan. Tubuh yang bukan milik kita, adegan yang tak pernah terjadi, namun tampak begitu nyata.

Perkembangan kecerdasan buatan yang semula dirayakan sebagai tonggak kemajuan, kini menyimpan paradoks yang mengkhawatirkan. Sebagai contoh, deepfake—terutama dalam bentuk pornografi—telah menjelma menjadi bentuk kekerasan baru yang sulit dijangkau oleh perangkat hukum maupun kesadaran sosial.

Dengan satu foto, identitas seseorang dapat direkayasa dan disebarluaskan, tanpa kendali. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan perampasan identitas. Korban tidak hanya kehilangan kendali atas citranya, tetapi juga atas narasi tentang dirinya.

Hal yang lebih berbahaya, publik kerap tidak lagi mampu membedakan antara yang nyata dan yang palsu. Dalam situasi ini, korban menghadapi dua beban, sekaligus: konten yang merendahkan dan keraguan sosial atas kebenaran dirinya.

Berita Terkait :  Bansos untuk Judol

Fenomena ini tidak lagi bersifat teoritis. Ia telah hadir di sekitar kita. Dalam sejumlah grup percakapan, kerap muncul wajah seseorang yang ditempelkan pada tubuh telanjang yang bukan miliknya. Fantasi dapat diwujudkan hanya dalam hitungan detik melalui perintah (prompt AI) yang tepat.

Kelompok pertemanan dengan preferensi serupa pun terbentuk, bahkan berkembang menjadi lingkaran kecil yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi lain.

Kasus deepfake yang penulis dampingi pada 2025 melibatkan siswa kelas 8 dan siswi kelas 9 di sebuah sekolah dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, lima siswa kelas 8 mengambil wajah seorang siswi kakak kelas dari beranda gawai korban. Awalnya hanya iseng, mereka memanipulasi gambar tersebut menggunakan perintah pada kecerdasan buatan (AI), hingga dalam hitungan detik menghasilkan visual yang menampilkan wajah korban pada tubuh telanjang.

Pihak sekolah yang berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal, justru memperluas masalah. Barang bukti direproduksi menjadi video dan kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Perjalanan kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, setelah berjalan selama delapan bulan di kepolisian. Lamanya penanganan kasus ini memperlihatkan satu hal: hukum belum sepenuhnya siap.

Korban terpinggirkan

Hukum, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, kerap tampak gagap. Regulasi mengenai kekerasan berbasis digital masih tersebar dan belum mampu menangkap kompleksitas persoalan.

Ironisnya, anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sama-sama berada dalam posisi rentan—baik secara sosial maupun hukum. Lingkungan sekolah yang seharusnya melindungi, justru lalai, aparat penegak hukum belum sepenuhnya sigap, dan budaya masyarakat masih menyimpan bias, terutama terhadap korban perempuan. Di sisi lain, ABH laki-laki yang seharusnya juga dilindungi, justru terekspos.

Akibatnya, kedua belah pihak tidak hanya terluka oleh peristiwa itu sendiri, tetapi juga oleh sistem yang semestinya melindungi mereka.

Dampak rekayasa gambar tidak berhenti pada layar. Ia merambat ke ruang-ruang kehidupan yang paling personal.

Berita Terkait :  Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Korban menghadapi tekanan psikologis yang berat—mulai dari kecemasan, hingga depresi. Sebagian kehilangan kepercayaan diri, menjauh dari lingkungan sosial, bahkan kehilangan kesempatan hidup yang layak.

Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak selalu tampak, tetapi menghancurkan secara perlahan. Ketika identitas dipermainkan, yang runtuh bukan hanya citra, melainkan juga rasa aman sebagai manusia.

Kemajuan teknologi sering dipahami sebagai proses demokratisasi—membuka akses bagi semua orang, termasuk anak-anak. Hanya saja, dalam praktiknya, demokratisasi ini juga membuka ruang luas bagi penyalahgunaan.

Manipulasi visual, kini tidak lagi memerlukan keahlian khusus. Cukup dengan satu perintah sederhana, seseorang dapat menciptakan realitas palsu yang merugikan orang lain.

Di sinilah letak ironi itu. Teknologi yang semula menjanjikan kebebasan dan pembelajaran justru berpotensi menormalisasi pelecehan. Ketika praktik ini terus berulang, tanpa konsekuensi tegas, ia perlahan berubah dari penyimpangan menjadi kebiasaan. Di sisi lain, penanganan yang keliru juga berisiko menghancurkan masa depan korban maupun ABH.

Tak bisa ditunda

Menghadapi situasi ini, negara tidak dapat lagi bersikap reaktif. Diperlukan langkah sistematis: regulasi yang spesifik, mekanisme penghapusan konten yang cepat, serta perlindungan nyata bagi korban.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak memang telah memberikan dasar perlindungan hukum, namun persoalan tidak berhenti pada regulasi, melainkan pada implementasinya—terutama ketika berhadapan dengan anak.

Platform perlu diberikan kewajiban untuk menghapus konten pornografi dan lebih spesifik penghapusan hasil foto rekayasa pornografi anak. Perusahaan platform digital juga harus menyadari bahwa produk yang mereka kembangkan membawa konsekuensi etis. Keamanan tidak boleh menjadi fitur tambahan, melainkan prinsip dasar.

Sekolah maupun kampus tidak boleh lalai dengan mereproduksi konten yang diduga melanggar, bahkan dengan alasan pembuktian. Perlindungan terhadap semua pihak harus menjadi prioritas demi menjaga masa depan anak-anak. Untuk menghindari kesalahan penanganan terhadap kasus, maka harus ada standar penanganan sekolah.

Di sisi lain, aparat kepolisian yang menangani perkara anak dan perempuan perlu dilengkapi unit siber agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kejahatan berbasis kecerdasan buatan tidak lagi dapat dijadikan alasan kesulitan pembuktian ketika dampaknya nyata.

Berita Terkait :  Mematahkan Stereotip Ayah di Indonesia

Literasi

Di tengah arus kemajuan kecerdasan buatan yang semakin deras, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: di mana letak kepedulian? Ketika kita lalai dan tidak peduli sejak dini, persoalan ini akan muncul kapan saja. Berawal dari sekolah, ia dapat berlanjut hingga ke kampus.

Persoalan ini pada akhirnya juga menyangkut masyarakat luas. Literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi sebagai kesadaran moral dalam menggunakannya.

Setiap unggahan, setiap klik, setiap distribusi memiliki konsekuensi. Kita mungkin tidak dapat menghentikan laju teknologi, tetapi kita selalu memiliki pilihan untuk menentukan bagaimana teknologi itu digunakan. Pada titik ini, persoalan tidak lagi teknis, melainkan moral.

Kita kini berada di persimpangan: membiarkan teknologi bergerak tanpa arah moral, atau mengarahkannya agar tetap berpihak pada manusia. Sebab ketika wajah dapat dipalsukan dan kehormatan dapat diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, melainkan masa depan anak.

Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Polri merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesigapan aparat penegak hukum. Hanya saja,, keberadaan direktorat ini di berbagai polda dan polres tidak akan cukup, tanpa keterlibatan keluarga, sekolah atau kampus, serta masyarakat.

Saat ini kita tidak sedang berhadapan dengan sekadar penyalahgunaan teknologi, tetapi dengan krisis nilai yang sedang berlangsung diam-diam. Ketika siswa yang kemudian menjadi mahasiswa dapat dengan mudah merekayasa tubuh orang lain, lalu menertawakannya tanpa rasa bersalah, maka yang terancam bukan hanya korban hari ini, tetapi juga masa depan generasi itu sendiri.

Jika sejak dini anak-anak belajar bahwa tubuh orang lain bisa direkayasa tanpa konsekuensi, maka kita tidak sedang membangun generasi digital—melainkan generasi tanpa empati. [ant,kt]

*) Ramdansyah, praktisi hukum, alumni Kriminologi FISIP UI

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!