31 C
Sidoarjo
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Kawal Hasil Pilkada

Coblosan memilih Gubernur (dan Wakil Gubernur) serta memilih Bupati (dan Wakil Bupati) sudah selesai. Hasil Pilkada sudah bisa diketahui masyarakat, beberapa jam setelah TPS ditutup. Tetapi pemenang Pilkada wajib menunggu penetapan KPUD. Bahkan banyak yang diajukan penetapan ke MK. Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) nampak sepi, karena turun hujan deras. Menyebabkan tingkat partisipasi pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) masih belum memenuhi target nasional (82%).

Namun kinerja penyelenggara Pilkada patut diapresiasi, bisa melayani pemilih bagai tamu VIP, walau seluruhnya tetangga sendiri. Di Jawa Timur, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sebanyak 31,280 juta orang, tersebar di 38 kabupaten kota. KPU juga menyiapkan 60.738 TPS (Tempat Pemungutan Suara), meningkat dibanding Pilkada sebelumnya. Serta ke-panitia-an dengan 425 ribu lebih petugas KPPS. Niscaya dibutuhkan persiapan cukup seksama.

Rerata tingkat kehadiran di TPS cukup memadai. Sudah melebihi angka partisipasi Pilkada tahun 2020 secara nasional (sebesar 77,5%). Pada satu musim Pilkada (2020) lalu partisipasi tertinggi tercatat di Kota Blitar (79%). Sedangkan terendah di Surabaya (53%). Suasana di beberapa daerah sangat beragam. Tercatat terdapat tragedi korban jiwa di Sampang. Namun ada pula yang tergolong “adem ayem.” Misalnya coblosan Pilwali di Surabaya, Gresik, dan Kota Pasuruan. Karena hanya di-ikuti Paslon tunggal.

Berbagai Lembaga survei biasa memapar hasil quick-count coblosan Pilkada, sore pada hari yang sama. Walau masih menunggu penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Tetapi biasanya, akhir Pilkada bukan selesai pada penetapan KPU Propinsi, serta KPU Kabupaten dan Kota. Melainkan menunggu penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi tidak mudah mengajukan gugatan sengketa Pilkada pada MK. Karena Pilkada tahun 2024 rata-rata akan berlangsung hanya satu putaran.

Berita Terkait :  Dorong Optimalisasi Platform Teknologi untuk Pendidikan Berkualitas

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada menetapkan satu putaran, kecuali Pilkada Jakarta. UU Pilkada pada pasal 107 ayat (1) UU menyuatakan, “pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih.” Pada ayat (2) menyebut, jika jumlah perolehan suara sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan dengan penyebaran lebih merata di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Serta ayat (3) untuk Paslon tunggal.

Dengan paradigma peraturan yang sama, berlaku pada pemiligan Gdubernur dan Wakil Gubernur. Tercantum dalam pasal 109 ayat (1), dan ayat (2). Serta pasal 109 ayat (3) untuk Paslon tunggal. Sedangkan Pilkada DKI Jakarta, masih menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Pada pasal 11 ayat (2), dinyatakan, jika tidak ada pasangan calon yang mendulang lebih dari 50% suara, maka diadakan Pilkada putaran kedua.

Namun biasanya, tiada Tim Sukses yang “langsung menyerah” pada penetapan KPU. Diatur UU Pilkada, dalam pasal 157, tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Tetapi tidak mudah, karena terdapat persyaratan “selisih” perhitungan yang sangat kecil. Untuk PHPU Gubernur seantero pulau Jawa, selisih suara maksimal 0,5%. Sedangkan PHPU Pilbup dan Pilwali (se-Jawa) rata-rata 1%.

Maka tiada jalan terbaik, selain mengawal kotak suara sejak perhitungan di TPS (dengan formulir C1) sampai di KPUD. Karena biasanya, hanya dijanjikan “kami catat sebagai keberatan.” Segenap penyelenggara Pilkada, seyogianya menjaga proses demokrasi lebih berkualitas, dengan asas jurdil (jujur dan adil). Juga penyelenggara negara tetap bermental melindungi seluruh masyarakat Indonesia, secara im-parsial.

Berita Terkait :  Pilkada Bukan Sekadar Ajang Drama

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img