Tiga Tersangka peredaran narkoba saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lamongan.(Suprayitno /Bhirawa ).
Polres Lamongan , Bhirawa. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pemberantasan Narkoba selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 21 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan melalui kegiatan doorstop oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd.
AKP Tulus menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolri dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, 7 sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.
“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol, yakni tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram serta tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram,” ungkap AKP Tulus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkotika di wilayah Lamongan tersebut menyasar berbagai kalangan pekerjaan. Mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Sementara itu, lokasi pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Brondong sebanyak 9 kasus, Lamongan 2 kasus, Paciran 2 kasus, Kedungpring 2 kasus, Pucuk 1 kasus dan Turi 1 kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, melalui pengungkapan 17 kasus tersebut, upaya kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. [yit.hel].


