Pemkot Mojokerto, Bhirawa. – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja tidak mengabaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) diharapkan tumbuh dari kesadaran, bukan semata karena pengawasan maupun ancaman sanksi.
Hal tersebut disampaikan Cak Sandi, sapaan akrab Wawali Mojokerto, saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9).
Menurut Cak Sandi, kepatuhan yang muncul karena rasa takut terhadap sanksi cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan yang dibangun melalui pemahaman akan tetap dijalankan meskipun tidak sedang diawasi.
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan. Program tersebut merupakan hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama maupun setelah menjalankan pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Cak Sandi juga menyoroti perubahan pola kerja yang berkembang saat ini. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya relevan bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan, tetapi juga bagi mereka yang bekerja secara mandiri.
Ia mencontohkan dropshipper, kreator, desainer, hingga pelaku usaha berbasis digital yang menjalankan aktivitas pekerjaan dari rumah atau secara mandiri. Meski tidak berada di lingkungan kantor, mereka tetap memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial. “Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor usaha. Di antaranya perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong penguatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas kepesertaan sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.[oky.ca]


