Kabupaten Malang, Bhirawa
Proyek strategis Pabrik Gula (PG) Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Malang, kini resmi berakhir. Proyek yang mulai dirancang dan didanai pemerintah daerah sejak tahun 2001 hingga 2003 dengan landasan hukum Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 ini, dalam pembangunannya telah menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp9,5 miliar yang dicairkan secara bertahap sepanjang periode 2001 hingga 2004.
Berdiri di atas lahan seluas 11.000 meter persegi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, PG Mini Kigumas ternyata tidak mampu beroperasi dalam jangka panjang. Sejak tahun 2017 hingga kini, pabrik tersebut sudah tidak lagi berproduksi dan berada dalam kondisi mangkrak. Setelah melalui proses kajian dan evaluasi mendalam, akhirnya disepakati untuk membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini mengelola proyek tersebut. Keputusan krusial ini diambil bersama antara unsur eksekutif dan legislatif demi menghentikan kerugian yang terus berlanjut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng, menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada Selasa (12/5). Menurutnya, pembubaran ini adalah langkah paling realistis untuk menghentikan pemborosan keuangan daerah.
“Kami telah mencapai kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk membubarkan BUMD pengelola PG Mini Kigumas. Pengelolaan anggaran tidak boleh dipertahankan hanya demi menjaga nama lembaga semata, sedangkan dari sisi produktivitasnya justru nol persen,” tegasnya.
Adeng menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. DPRD bahkan membentuk Panitia Khusus yang bekerja selama satu tahun penuh untuk melakukan kajian mendalam, hingga melibatkan konsultasi dengan kementerian terkait. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa kegagalan PG Mini Kigumas telah bermula sejak tahap perencanaan awal.
Salah satu kelemahan mendasar yang terungkap adalah ketidaksesuaian kapasitas produksi. Kapasitas giling pabrik ini hanya berkisar 10 hingga 15 Ton Tebu per Hari (TCD), angka yang sangat jauh tertinggal dibandingkan pabrik gula skala besar seperti PG Krebet atau PG Kebonagung yang mampu menggiling hingga 6.000 TCD.
“Masalahnya tidak hanya soal kapasitas semata, namun juga rendemen gula yang sangat rendah. Kadar gula yang dihasilkan begitu kecil sehingga biaya operasional yang dikeluarkan jauh melampaui pendapatan yang diterima. Akibatnya, para petani tebu lokal pun lebih memilih menjual hasil panennya ke pabrik milik PTPN maupun pihak swasta yang menawarkan harga jauh lebih kompetitif. Sejak tahun 2017 lalu, pabrik ini sudah menjadi beban berat APBD—tidak memberi kontribusi apa pun bagi Pendapatan Asli Daerah, tapi justru terus mencatat kerugian,” jelas Adeng.
Kondisi yang memprihatinkan ini pun sebelumnya sudah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dalam audit periode 2018–2019. Dalam laporannya, BPK secara tegas merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kelanjutan aset tersebut, karena dinilai tidak efektif dan hanya membebani keuangan daerah.
Adeng menyatakan bahwa nasib PG Mini Kigumas menjadi catatan kelam sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh pihak. “Ke depannya kami menekankan agar setiap program strategis yang dicanangkan pemerintah harus benar-benar berbasis data yang valid serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah perencanaannya,” pungkasnya. [cyn.kt]


