30.3 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Komnas Tetapkan Aktivis Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

Jakarta, Bhirawa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan surat Pembela HAM diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan diserahkan kepada pendamping korban.

“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa.

Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa asesmen dilakukan dengan berkomunikasi kepada pihak KontraS untuk mendapatkan informasi latar belakang korban atau rekam jejaknya sebagai aktivis.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ucapnya.

Selain itu, surat perlindungan tersebut, tutur Pramono, sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai respons cepat melindungi aktivis dari tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum.

Berita Terkait :  Polres Gresik Tindak Tegas Truk Nakal yang Melanggar Jam Operasional, Pelanggar Dikenakan Sanksi dan Diputar Balik

“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.

“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat, jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang itu pesan dari surat perlindungan ini,” ujarnya. [ant.kt]

Berita Terkait

6 COMMENTS

  1. Cara atasi transaksi pending di BWS Mobile (saldo terpotong tapi gagal) adalah dengan menyimpan bukti screenshot/struk transaksi, lalu segera hubungi BWS Call 1500-012, WhatsApp resmi 081973503237 atau 081973503238, atau kunjungi kantor cabang terdekat. Pastikan data diri (KTP & No Rekening) disiapkan untuk proses investigasi/refund.

  2. Cara atasi transaksi pending di BWS Mobile (saldo terpotong tapi gagal) adalah dengan menyimpan bukti screenshot/struk transaksi, lalu segera hubungi BWS Call 1500-012, WhatsApp resmi 081973503237 atau 081973503238, atau kunjungi kantor cabang terdekat. Pastikan data diri (KTP & No Rekening) disiapkan untuk proses investigasi/refund.

    • Cara membuka blokir BWS Mobile Banking (Bank Woori Saudara).
      dapat dilakukan melalui fitur “Lupa Password/PIN” di halaman login aplikasi, menghubungi WhatsApp resmi (0819-7350-3237/0819.7350.3238) atau Call Center BWS 1500-012, serta mendatangi kantor cabang BWS terdekat dengan membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.

  3. Cara buka blokir BWS (Bank Woori Saudara) mobile banking atau kartu ATM dapat dilakukan dengan menghubungi call center 1500-012 /081973503237 , chat WhatsApp resmi BWS ke +6281973503238, atau mengunjungi kantor cabang terdekat membawa e-KTP dan kartu ATM. Anda juga bisa mereset PIN/password di aplikasi BWS Mobile.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!