28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Beredar Spanduk Protes Pungli Buku, Dispendik Gresik Janji Segera Tindak Lanjuti

Gresik, Bhirawa — Kemunculan spanduk bertuliskan “Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru” menjadi bukti meluasnya protes para wali murid Sekolah Dasar di wilayah Kota Gresik. Mereka menuding adanya praktik pungutan liar yang dibungkus dengan kewajiban membeli paket buku bergambar guru, sekaligus mengkritik Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik yang dinilai lambat menindaklanjuti persoalan ini.

Paket buku tersebut dijual kepada siswa seharga Rp150.000. Bahkan, sejumlah wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang melarang mereka mengadukan hal ini ke pihak luar. Terdapat pula informasi adanya ancaman siswa akan dikeluarkan dari sekolah apabila orang tua melanggar pernyataan tersebut.

Salah satu wali murid, Budi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang enam spanduk di lingkungan Dinas Pendidikan dan sejumlah sekolah. Padahal, aduan sudah disampaikan langsung ke Dispendik beberapa waktu lalu, namun praktik tersebut diklaim masih terus berlangsung.

“Karena tidak ada perubahan, akhirnya kami memasang spanduk ini sebagai peringatan keras,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Dispendik Gresik, Sunikan, mengakui pihaknya telah kembali melayangkan surat peringatan kepada sekolah yang dimaksud. “Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, membenarkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Peringatan itu diberikan terkait pelanggaran kegiatan rekreasi sekolah yang sempat dinyatakan dibatalkan, namun faktanya tetap dilaksanakan.

Berita Terkait :  Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Karena Tidak Terbukti Korupsi

“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai laporan yang masuk, maka kepala sekolah tersebut akan dikenakan SP 2 sesuai aturan pembinaan kepegawaian yang berlaku,” tegas Herawan.

Ia menambahkan, seluruh aduan akan diperiksa kebenarannya terlebih dahulu. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!