Kab Malang, Bhirawa – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo yang dibangun di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diduga dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Alih fungsi lahan produktif dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang. Dan proses pembangunan puskesmas tersebut ada kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp6.815.469.999,95, namun pagu anggaran pembangunan nilainya sebesar Rp6.815.470.000.
Meski selisih antara HPS dan pagu anggaran yang hanya Rp0,05, namun hal ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik dan masyarakat. Mereka menilai nominal tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi anggaran dan kompetisi yang sehat dalam proses tender. Dalam proyek pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo dibangun atau pemenang tender yakni CV Arya Putra, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Melati Nomor 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selain persoalan anggaran, kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Malang, Hariyadi, Rabu (8/7), kepada wartawan, bahwa berdirinya UPT Puskesmas Poncokusumo tersebut berdiri di lahan LSD dan LP2B, yang seharusnya dilarang berdiri bangunan apapun. Karena lahan itu sebagai lahan pertanian yang produktif, namun dilanggar sendiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Selain itu, ada sebagian lahan itu milik warga Desa Wonorejo, sehingga warga tidak bisa mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Persoalan itu telah memicu pertanyaan besar terkait penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dan jika proyek strategis ini terbukti tidak mengantongi KKPR yang sah, maka legalitas bangunan fisik puskesmas tersebut dinilai cacat hukum,” tegas Hariyadi.
Peta bidang itu, kata dia, bisa dilihat melalui google maps, yang mana lahan yang berdiri bangunan puskesmas tersebut memang ada dugaan pelanggaran zonasi. Acuannya di peta bidang, bangunan itu berada di lahan yang berwarna hijau pekat. Hijau pekat itu adalah zonasi lahan LSD. Namun di lapangan, fisik proyek justru berdiri di atasnya. Bangunan diatas LSD dan LP2B masuk dalam persoalan tata ruang, sehingga terseret dalam pusaran sengketa agraria yang merugikan masyarakat. Sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang bisa dikategorikan merampas sebagian tanah dan rumah warga.
“Tentunya, UPT Puskesmas Poncokusumo yang dibangu Dinkes tersebut sangat merugikan masyarakat. Mereka kehilangan hak atas tanahnya dan bahkan tidak dapat mengikuti program PTSL. Karena tanah warga itu diduga telah diubah masuk ke dalam sertifikat aset Dinkes berupa puskesmas,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo saat itu sebagai kajian penyusunan Feasibility Study (FS) relokasi gedung Puskesmas Poncokusumo. Namun, apabila lokasi tersebut memang merupakan lokasi baru, maka secara prosedur biasanya diperlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persetujuan alih fungsi LP2B-LSD, apabila lokasi berada pada kawasan tersebut. Lalu keluar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru kemudian pekerjaan konstruksi dilaksanakan. [cyn.kt]


