29.2 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Disdik Sumenep Intruksikan Sekolah Tak Ada Pengangkatan Guru Baru


Sumenep, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memastikan tidak ada lagi pengangkatan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di tingkat sekolah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) pemerintah pusat yang telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yakni guru non ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai awal tahun 2027 atau mereka diberi waktu boleh mengajar di sekolah negeri hingga tanggal 31 Desember 2026.

Kepala Disdik Sumenep, Moh Iksan, mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada sekolah-sekolah agar tidak lagi merekrut tenaga guru non ASN di luar ketentuan yang berlaku.

“SE itu sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah. Kami tegaskan agar tidak ada lagi pengangkatan guru non ASN baru,” kata Moh. Iksan, Kamis (7/5).

Berdasarkan data Disdik Sumenep, jumlah guru non ASN saat ini masih cukup besar. Di jenjang Sekolah Dasar (SD) tercatat sekitar 470 orang, sementara di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 231 orang.

Keberadaan ratusan guru non ASN tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, mereka telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam menunjang layanan pendidikan di daerah, khususnya di wilayah kepulauan dan pelosok.

Berita Terkait :  Unesa Terima 8.813 Maba, Prodi FK Paling Ketat

“Kami tidak berharap mereka dirumahkan. Mereka sudah lama mengabdi di sekolah dan ikut menopang proses belajar mengajar,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan adanya kejelasan status bagi guru non ASN dengan mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Salah satu opsi yang didorong adalah pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kami akan minta ke kementerian agar guru non ASN ini memiliki status yang jelas, baik melalui skema PPPK maupun CPNS,” imbuhnya.

Iksan menambahkan, Disdik Sumenep juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh petunjuk teknis terkait penataan tenaga non ASN. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan para guru yang selama ini telah mengabdi.

“Pada prinsipnya kami tetap menunggu arahan pemerintah pusat. Jangan sampai ada kebijakan yang justru tidak menguntungkan bagi guru non ASN tersebut,” pungkasnya. [sul.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!