30.4 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Komisi III Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Pati

“ Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum “

Jakarta, Bhirawa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak kepolisian untuk segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Rano, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa kepolisian serius menangani kejahatan seksual, terlebih korbannya merupakan anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata dia.

AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 belum ditahan dan kini keberadaannya belum diketahui.

Rano menegaskan, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas tanpa ditahan karena dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta memperbesar potensi tekanan terhadap korban maupun keluarganya.

Langkah cepat kepolisian untuk menangkap tersangka dinilai perlu agar masyarakat melihat bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Dia turut menyoroti lini masa penanganan kasus. Ia mengatakan kasus ini sebelumnya sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati pada 2024, tetapi belum berjalan optimal.

Berita Terkait :  FSPMI Jatim Kawal Pakta Integritas, Bakal Selalu Tagih Realisasi Janji Gubernur

Oleh karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Dia juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Negara, kata dia, wajib memastikan korban mendapat perlindungan dan rasa aman.

Korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan sehingga aparat penegak hukum diingatkan untuk mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, bukan justru membuat korban merasa tertekan.

“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dilayangkan pada 4 Mei, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).

AS (52) diminta memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berita Terkait :  Pj Bupati Tulungagung Imbau Partisipasi Warga dalam Pilkada Jangan Turun

Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam pencarian. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!