DPRD Kota Malang, Bhirawa
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memberikan apresiasi atas kritik yang disampaikan kepada Pemkot Malang, dari anggota dewan.
Dirinya menangkap bahwa hal itu sebagai bagian dari perhatian wakil rakyat yang juga memiliki fungsi pengawasan dan pengingat atas jalannya roda pemerintahan di Kota Malang.
“Kami terus bersinergi dan berkomunikasi aktif dengan legislatif, akan kami tindaklanjuti semua masukan-masukan dari teman-teman dewan,” ujar Ali Muthohirin.
Namun demikian pihaknya menolak jika dikatajan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang kurang tegas dalam memberikan instruksi terkait penegakan perda.
Apalagi dia terbuka untuk menerima keluhan dan laporan dari para anggota dewan.
“Bukan kami kurang tegas karena pedomannya adalah perda. Misalnya soal pemasangan reklame, semuanya sudah ada mekanismenya,” tutur Ali.
Pihaknya terbuka untuk menerima keluhan dan laporan dari para anggota dewan. Sedangkan keberadaan bangunan yang diduga berdiri di sempadan sungai, faktor kemanusiaan yang masih dipedomani. Terlebih dalam hal penindakan, tak dapat serta merta dilakukan.
“Tentu dalam penindakan ya harus tetap ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai bahwa penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang masih lemah. Berdasarkan catatan dewan, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih belum tersentuh tindakan tegas secara utuh dan menyeluruh.
Arief Wahyudi anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, menyampaikan beberapa pelanggaran perda tersebut seperti penertiban PKL, pelanggaran bangunan di sempadan sungai hingga beroperasinya usaha yang tidak sesuai perijinan.
“Seperti usaha berijin restoran atau kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan, itu kan masih banyak. Lalu pemanfaatan sempadan sungai yang didirikan bangunan,” ujar Arief, Rabu (14/5) kemarin.
Menurut Arief, Wali Kota Malang seharusnya dapat memberikan perintah lebih tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Sehingga, Satpol PP pun juga tidak ada keraguan untuk melakukan penegakan perda.
Bahkan yang terjadi saat ini, imbas instruksi yang kurang tegas, penegakan Perda di Kota Malang terkesan menjadi saling tunggu antar perangkat daerah. Baik pelanggaran perda yang kerap melibatkan PKL maupun para pengusaha.
“Termasuk kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Mestinya kan Satpol PP yang harus keliling untuk menegakkan perda. Gak usah nunggu dari Bapenda, gak usah nunggu dari Disnaker-PMPTSP,” tandasnya.
Termasuk untuk penertiban PKL hingga pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Seharusnya, jika memang didapati ada penyalahgunaan pemanfaatan sempadan sungai, Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban dan tindakan tegas.
“Kalau misalnya, pelanggaran sempadan sungai yang digunakan bangunan, ya seharunsya bisa langsung ditindak saja. Dengan SOP yang ada, kalau memang ada peringatan satu dua tiga, ya lakukan peringatan, tapi tindakanya itu juga harus ada,” kata Arief.n [mut.dre]