29 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

Biro Kesra Catat 2.272 Penerima Dana Hibah Tahun 2026


Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim mencatat pada tahun 2026 ada sekitar 2.727 penerima manfaat dana hibah yang ada di seluruh Jatim. Untuk mengajukan dana hibah Provinsi Jatim, para calon penerima manfaat dapat menggunakan administrasi platform digital Abah Jatim yang saat ini menjadi tanggung jawab Inspektorat Jatim.

“Semua Badan atau Dinas yang menyalurkan dana hibah wajib pelaporan penggunaanna melalui platform Abah Jatim,” ujar Koordinator Substansi Bina Mental & Spiritual Biro Kesra Jatim , Kaboel Widodo, Rabu (15/4).

Abah Jatim (Aplikasi Bantuan Hibah) adalah platform resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah.

Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem keuangan daerah untuk memantau dan meningkatkan transparansi dana hibah serta mencegah penyimpangan. Pengguna wajib mengaktivasi akun untuk mengakses layanan ini.

Dalam kesempatan itu, Widodo menjelaskan mekanisme yang diperlukan dalam mengajukan permohonan hibah bagi masyarakat Jatim. Untuk mekanisme awal pemohon mempersiapkan permohonanan kepada Gubernur Jatim.

“Ada izin operasional, ada susunan pengurus dalam pengelolaan hibah, ada keterangan domisili dan ada poin- poin usulan dituangkan dalam Rancangan Belanja Anggaran (RAB) yang disampaikan,” terangnya menambahkan.

Perlu diketahui, aplikasi ini juga terhubung langsung dengan sistem keuangan daerah. Artinya, setiap data hibah teraebut akan termonitor sejak pengajuan hingga realisasi. Bahkan tanpa aplikasi ini, usulan hibah OPD otomatis ditolak Inspektorat. [aya.gat]

Berita Terkait :  297 Pejabat Pemkab Pasuruan Dilantik, Bupati HM Rusdi Sutejo Ingin Utamakan Layanan Publik

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!