28.3 C
Sidoarjo
Friday, July 31, 2026
spot_img

Bapenda Jatim Targetkan Penerimaan Rp392,9 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Surabaya, Bhirawa-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp392,92 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan berbagai bentuk keringanan bagi sejumlah kelompok masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pemutihan tahun ini menyasar beberapa segmen, yakni pemilik kendaraan roda dua, masyarakat kategori desil, pemilik kendaraan roda tiga, pengemudi ojek online (ojol), hingga buruh.

“Pergubnya sudah ditandatangani Ibu Gubernur. Terima kasih kepada Bu Gubernur yang telah memberikan pembebasan kepada wajib pajak. Semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus,” ujarnya, Jumat (31/7).

Kresna menjelaskan, khusus buruh, syarat memperoleh keringanan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan atau instansi tempat bekerja serta slip gaji. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Menurutnya, buruh akan memperoleh potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, sementara pajak tahun 2026 tetap dibayar penuh.

Namun, apabila seorang buruh juga masuk kategori masyarakat desil, maka ia dapat memilih skema yang lebih menguntungkan. Untuk kategori desil, tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dibebaskan seluruhnya dengan syarat nilai PKB maksimal Rp500 ribu.

Berita Terkait :  Amankan Sistem Kelistrikan Jawa, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit dan Akselerasi Penguatan Pasokan Energi Primer

“Kalau masuk kategori desil, tunggakan 2025 ke belakang dibebaskan. Kalau memilih kategori buruh, tunggakan mendapat diskon 20 persen. Tinggal memilih skema yang paling sesuai,” jelasnya.

Hal serupa berlaku bagi pengemudi ojek online. Mereka dapat memilih skema sebagai ojol maupun sebagai buruh apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bapenda Jatim memperkirakan sekitar 162 ribu wajib pajak berpotensi memanfaatkan program pemutihan tersebut. Jumlah tersebut merupakan estimasi karena data penerima manfaat, seperti masyarakat desil, buruh, maupun penerima Program Keluarga Harapan (PKH), masih berada dalam satu basis data.

Selain mengejar target penerimaan Rp392,92 miliar, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kresna menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, sekitar 12 persen sisanya masih menjadi potensi tunggakan yang terus dikejar.

“Kami terus melakukan penagihan secara door to door, memberikan insentif kepada petugas, serta menggelar operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi jumlah penunggak pajak,” pungkasnya. [ina.kt]

Berita Terkait

4 COMMENTS

  1. Membuka blokir akun bank Jago salah password, hubungi layanan pelanggan Tanya Jago melalui nomor resmi WhatsApp (+62813-2244-602 atau +62831-6926-6221), telepon ke 1500-746, anda bisa datang langsung ke kantor cabang Bank Jago terdekat atau coba opsi Reset Password atau PIN langsung dari halaman login aplikasi Bank Jago.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!