Pemprov Jatim, Bhirawa -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan semakin mendesak seiring makin kompleksnya sengketa tanah di daerah, termasuk maraknya praktik mafia tanah yang sulit ditindak karena belum ada ketentuan khusus.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, H. Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO, dalam acara Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan agenda Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Pertanahan di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026) sore.
Naim membuka paparannya dengan menegaskan bahwa permasalahan pertanahan di Jawa Timur sangat banyak dan berlapis, melibatkan berbagai pihak.
“Betapa banyak dan kompleks serta rumitnya permasalahan-permasalahan pertanahan di Jawa Timur. Baik antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, perorangan dengan pemerintah, baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, serta dengan badan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tekanan yang kini dihadapi pemerintah daerah akibat gugatan dari pihak-pihak tertentu yang kerap dikaitkan dengan aktivitas mafia tanah.
“Saat ini pemerintah daerah kita menghadapi gugatan dari orang-orang tertentu dan tentunya ini yang menjadi catatan buat kita semua bagaimana menata pertanahan ke depannya sehingga tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk bermain,” tegas Naim.
Dalam kesempatan itu, Naim menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD RI yang menginisiasi RUU Pertanahan. Menurutnya, ketiadaan undang-undang khusus selama ini membuka celah bagi mafia tanah karena pelanggaran pertanahan tidak dapat langsung dipidanakan secara spesifik.
“Karena dari beberapa hari, rancangan undang-undang baik di tahun 2019 sudah ada dimajukan dan sampai hari ini kita belum ada undang-undang pertanahan secara spesifik mengatur hal ini. Ini juga yang memberikan ruang kepada para mafia tanah karena di mana tidak ada secara khusus pelanggaran-pelanggaran pertanahan yang bisa dipidanakan para mafia tanah,” paparnya.
Akibatnya, banyak kasus harus dibawa ke pidana umum baru bisa kita pidanakan. Karena itu, ia berharap RUU Pertanahan memuat pembentukan peradilan khusus pertanahan.
“Tentu dengan adanya rancangan undang-undang pertanahan kita sangat mengharapkan bahwa di dalam undang-undang pertanahan ini ada peradilan pertanahan yang secara khusus menangani permasalahan-permasalahan pertanahan,” ujar Naim.
Masalah lain yang disorot Naim adalah tumpang tindih kebijakan lintas sektor di daerah, yang kerap memperlambat keputusan pertanahan. Ia mencontohkan, meskipun BPN sudah menyetujui suatu langkah, instansi masih harus meminta rekomendasi dari dinas lain seperti Dinas Pertanian atau dinas terkait lainnya.
“Kebijakan kami sangat mengharapkan di dalam rancangan undang-undang pertanahan memuat perbedaan ini terkait dengan kebijakan satu peta. Karena di dalam peradilan kebijakan sampai hari ini, kita harus masih meminta rekomendasi dari instansi lain,” jelasnya.
Bagi BPN, kebijakan satu peta menjadi landasan penting agar semua pemangku kebijakan di daerah berorientasi pada satu acuan data, sehingga tidak saling menyalahkan ketika muncul masalah.
“Dengan kebijakan satu peta di mana orientasi semua para pemangku kebijakan di daerah orientasinya satu peta sehingga kita tidak saling menyalahkan kalau ada permasalahan-permasalahan,” kata Naim.
Ia menambahkan, dalam pemberian hak atas tanah misalnya, pendekatan satu peta memungkinkan panitia yang melibatkan berbagai instansi bekerja dengan dasar data yang sama.
“Khusus kami di pertanahan tentunya misalnya di dalam pemberian hak dengan kebijakan satu peta, panitia yang mana melibatkan semua instans, kita sudah satu landasan utamanya yaitu satu peta,” ujarnya.
Naim juga menyinggung kompleksitas pengadaan tanah untuk pembangunan, yang sering kali tidak selesai dalam waktu singkat. Ia menyebut, tenggat yang semula diperkirakan cukup satu tahun bisa diperpanjang hingga dua kali karena prosesnya tidak mudah.
“Memang benar, di dalam peraturan undang-undang pengadaan tanah tidak seperti yang kita lihat akan berjalan secara gampang atau secara sukses. Karena kadang saja, itu sampai dua kali diperpanjang. Kenapa? Tidak selesai pengadaan tanah itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyoroti kelemahan sistem pendaftaran tanah yang masih negatif bertendensi positif, sehingga sertifikat lama pun bisa dikalahkan oleh bukti hak baru yang muncul tiba-tiba.
“Hal ini juga memberikan ruang seseorang yang sudah bersertifikat misalnya sudah dari tahun 60-an, 70-an tiba-tiba menunjukkan bukti hak yang kita tidak tahu entah dari mana tiba-tiba dikalahkan, disertifikatkan,” jelas Naim.
Karena itu, ia mendesak RUU Pertanahan mengarahkan sistem pendaftaran tanah ke sistem positif yang lebih memberi kepastian hukum.
“Kita masih menganut sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif. Ini juga mungkin di dalam rancangan undang-undang pertanahan sudah harus diarahkan kepada sistem pendaftaran tanah positif,” tegasnya.
Aparat BPN rentan dikriminalisasi meski prosedur dijalankan
Poin lain yang dinilai meresahkan adalah kerentanan aparat BPN terhadap kriminalisasi, padahal tugas mereka pada dasarnya menghasilkan produk administrasi.
Naim menyebut sejumlah kasus di mana petugas BPN bahkan dipindahkan atau diperiksa oleh aparat penegak hukum karena dianggap keliru dalam identifikasi atau pembayaran dalam proses pembebasan tanah.
“Ini bisa dilihat misalnya kami sampaikan di KPK pengendalian tanah di Sumatera Baru, dalam tol dan sebagainya ada beberapa teman dipindahkan. Padahal secara prosedural dalam itu buku kita sudah laksanakan semuanya,” ujarnya.
Ia memberikan contoh kasus di mana pembayaran sudah dilakukan lima tahun lalu, namun tiba-tiba muncul dokumen yang mengklaim tanah tersebut tidak dibebaskan, sehingga aparat penegak hukum menilai BPN salah dan menjeratnya sebagai tindak pidana.
“Salah satu contoh misalnya ini sudah dibayarkan 5 tahun yang lalu, tiba-tiba entah dari mana ada yang membawa dokumen bahwa tanahnya tidak dibebaskan, ya sehingga dianggap sebagai pelanggaran,” paparnya.
Bagi Naim, kelemahan-kelemahan sistemik inilah yang perlu diperbaiki melalui RUU Pertanahan, termasuk dengan mempertegas batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana.
“Inilah semua kelemahan-kelemahan ini yang perlu mungkin kita perbaiki karena memang sejak kita merdeka di mana secara khusus yang mengatur,” pungkasnya.
Sorotan BPN Jatim ini muncul di tengah tingginya kasus sengketa tanah dan dugaan mafia tanah di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
Sebelumnya, BPN Jatim bersama Polda Jatim telah menandatangani kerja sama untuk menekan dan memberantas mafia tanah, dengan mengakui bahwa kasus tanah di Jatim cukup rumit dan banyak sekali.
Di sisi lain, upaya penyelamatan aset pemerintah juga terus dilakukan, baru-baru ini BPN Jatim turut mengawal pengembalian aset Pemkot Surabaya senilai Rp124 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak lain.
Dengan latar itu, catatan Naim dalam forum DIM RUU Pertanahan di DPD RI menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu barometer urgensi reformasi hukum pertanahan nasional, mulai dari peradilan khusus, kebijakan satu peta, hingga peralihan ke sistem pendaftaran tanah positif. [aya.kt]


