DPRD Jatim, Bhirawa – Penguatan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur mendapat lampu hijau dari DPRD Jatim. Namun, suntikan modal tidak bisa diberikan secara serampangan. Perusahaan daerah harus memiliki dasar hukum, kajian kelayakan, serta target bisnis yang jelas.
Di tengah dorongan penguatan modal tersebut, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim justru membuka persoalan lain yang tak kalah besar.
Perusahaan daerah itu mengungkap masih adanya persoalan legalitas dan pencatatan aset yang jika dihitung berdasarkan nilai kekinian mencapai sekitar Rp5 triliun.
Dua persoalan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Business Judgement Rules Wira Jatim Group di Jatim Expo Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman yang juga Kadis ESDM Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, serta Ronny Herowind Mustamu dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim.
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf menegaskan, DPRD pada prinsipnya membuka ruang bagi BUMD yang membutuhkan tambahan permodalan untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, tambahan modal harus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Salah satunya dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penyertaan modal pemerintah daerah.
“BUMD Provinsi Jawa Timur bila mengajukan tambahan permodalan tentu ada regulasi yang harus dibuat dalam bentuk Perda. Perda ini pengajuan dari eksekutif ke DPR,” kata Musyafak.
Menurutnya, DPRD tidak akan menutup pintu apabila sebuah BUMD memang membutuhkan dukungan modal dan hasil kajian menunjukkan perusahaan tersebut layak mendapatkan tambahan permodalan.
“Kalau di DPR sudah dilakukan kajian dan sebagainya, pasti tidak pernah kita tolak. Karena kepentingannya tidak semata-mata bisnis, tetapi ada sosialnya dalam penanganan BUMD-BUMD yang ada di Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Musyafak menilai BUMD memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan keuntungan dan dividen. Keberadaan perusahaan daerah juga menyangkut keberlangsungan usaha, tenaga kerja, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta manajemen BUMD tidak hanya menunggu dukungan permodalan, tetapi juga melakukan pembenahan internal.
Musyafak secara khusus menyoroti kondisi anak perusahaan PWU Jatim. Ia menyebut sejumlah perusahaan tersebut memiliki sejarah panjang sehingga membutuhkan inovasi agar mampu menghadapi perkembangan dunia usaha.
Pembenahan, kata dia, tidak hanya menyangkut mesin dan teknologi, tetapi juga sumber daya manusia (SDM). Regenerasi pegawai dan peningkatan kompetensi harus menjadi perhatian.
“Perusahaan-perusahaan itu banyak yang sudah ratusan tahun. Tentu banyak yang harus ada inovasi, kaitan dengan masalah mesin atau perusahaan itu sendiri, termasuk SDM,” ujarnya.
Menurut Musyafak, pelatihan dan peningkatan kompetensi perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah memberikan kemudahan maupun dukungan lebih lanjut.
“Harus ada pelatihan-pelatihan dulu, kemudian akhirnya ada kesimpulan bahwa ini memang butuh dan layak untuk diberikan kemudahan,” katanya.
Dividen BUMD Tembus Rp509 Miliar
Sementara itu, Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan kinerja tujuh BUMD Jatim menunjukkan capaian yang beragam. Pemprov tidak ingin BUMD hanya berorientasi pada setoran dividen, tetapi juga tumbuh, sehat, dan mampu mengoptimalkan aset.
Total dividen BUMD Jatim untuk tahun buku 2025 mencapai sekitar Rp509 miliar, meningkat 4,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini bukti kita bisa meningkatkan performa. Artinya kita berkembang,” kata Aftabuddin.
Ia menegaskan keberhasilan BUMD tidak cukup hanya diukur dari berapa besar dividen yang disetor ke kas daerah. Keberlangsungan perusahaan dan dampak ekonomi terhadap masyarakat juga harus diperhitungkan.
“Seandainya anak perusahaan ini saya tutup, ada seribu pegawai dan keluarganya sekitar 4.000 orang yang tidak bisa makan,” ujarnya.
Aftabuddin juga menyebut kondisi PWU Jatim semakin baik dan cukup sehat. Karena itu, aset yang dimiliki harus terus didorong agar memberikan nilai ekonomi lebih besar.
“PWU ini semakin baik, nilainya cukup sehat,” katanya.
Pemprov juga mendorong BUMD tidak alergi terhadap investasi. Menurut Aftabuddin, masuknya investor dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat pengembangan bisnis sepanjang dilakukan dengan tata kelola yang sehat dan transparan.
“Saya sarankan, ayo kembangkan, jangan alergi dengan investasi. Banyak sebenarnya investor yang masuk BUMD Jatim,” tegasnya.
Rp5 Triliun Aset PWU Masih Bermasalah
Di tengah kabar PWU yang disebut semakin sehat, Direktur Utama PWU Jatim Erlangga Satriagung mengungkap pekerjaan rumah besar perusahaan, yakni persoalan aset.
Ia menyebut, jika dihitung dengan nilai kekinian, total aset PWU mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, tidak seluruh aset tersebut memiliki administrasi dan legalitas yang tertata dengan baik.
Bahkan, Erlangga menyebut ada aset yang tercatat dalam administrasi PWU tetapi tidak memiliki alas hak yang jelas. Sebaliknya, terdapat aset yang secara fisik berada di lapangan tetapi belum tercatat sebagai aset perusahaan.
“Banyak barang gaib. Banyak aset tercatat, atas alas haknya tidak ada. Kemudian aset di lapangan ada, tapi tidak tercatat di PWU,” ungkap Erlangga.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan warisan tata kelola masa lalu yang membuat masalah hukum muncul berulang kali.
“Dulu itu karena tidak ada tata kelola, masalah hukum muncul terus,” ujarnya.
PWU kini berupaya mendaftarkan seluruh aset untuk memastikan tidak ada lagi aset yang terabaikan. Namun, upaya tersebut terbentur persoalan biaya legalisasi.
“Semua kita daftarkan agar tidak dikategorikan pembiaran. Tapi problemnya, bayarnya bagaimana? Pusing kita itu tidak punya uang,” katanya.
Bahkan, kata Erlangga, terdapat aset yang sertifikatnya masih atas nama pihak lain meski sebelumnya disebut telah diserahkan kepada PWU.
“Paling unik, aset sebelum diserahkan ke PWU itu sertifikatnya punya orang lain,” ujarnya.
Persoalan semakin pelik karena sejumlah aset tersebut disebut belum pernah tercatat secara legal sebagai aset inbreng Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh aset belum pernah tercatat di Pemprov. Sakjane iki barange sopo (sebenarnya ini barangnya siapa),” kata Erlangga. [geh*]


